
”Reforma Agraria, Kedaulatan Pangan dan Pendayagunaan Lahan, sebagai jawaban untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan”
Siapa sangka bahwa diatas tanah yang subur ini, penduduknya tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup dasarnya. Setiap tahun jumlah penderita gizi buruk meningkat, data Unicef (2006) menunjukkan, penderita gizi buruk pada anak balita meningkat dari 1,8 juta jiwa tahun 2005 menjadi 2,3 juta jiwa tahun 2006. Sementara itu, Jaringan Solidaritas Penanggulangan Busung Lapar (2006) menyebutkan 2-4 dari 10 anak balita di 72 kabupaten menderita busung lapar. Sementara itu, pemenuhan kebutuhan pangan nasional masih tergantung kepada pangan impor. Menurut data yang dirangkum oleh Jaringan Pemuda Penggerak Petani (Jaka Tani – FPPI), tercatat bahwa Indonesia masih mengimpor gandum sebanyak 3,5-5 juta ton, 1,2 juta ton jagung, 2 juta ton beras, 1,2 juta ton kedelai dan 1,7 juta ton pasir untuk setiap tahunnya. Hal tersebut terjadi karena makin timpangnya struktur penguasaan tanah, menurut Menteri Pertanian Anton Apriatno pada saat ini tanah pertanian di Indonesia hanya berkisar 20 juta Ha dengan jumlah petani 25 juta jiwa, maka seorang petani di Indonesia rata-rata hanya memiliki 0,3 Ha tanah pertanian.
Kebijakan Gagal Yang Selalu di Ulang-Ulang
Kebijakan pembangunan orde baru sejak awal sudah salah karena tidak memandang agraria sebagai basis pembangunan, sehingga awal kepemimpinan Jendral Soeharto, langsung membuka kran investasi asing dengan dibuatnya UUPMA yang kemudian pembangunan yang dijalankan berharap dari modal asing dan pinjaman luar negeri yang dulunya hanya sebagai pelengkap saja, tapi sekarang hal itu yang terus diandalkan untuk mencukupi kebutuhan domestik. Asumsi negara dengan memperbanyak konglomerasi akan memakmurkan negara ini karena akan ada tetesan ke bawah (tricle down effeck) malah tidak terjadi, banyak modal yang kemudian dilarikan ke luar negeri oleh para konglomerat yang sangat disayangi pemerintah kita.
Penurunan sektor minyak dan gas (migas) bumi kemudian memicu pemerintah untuk meningkatkan sektor non-migas berharap menambah pemasukan negara. Sebagai daerah agraris, maka pertanian yang sejak dahulu menjadi primadona kembali dihidupkan lewat serangkaian perkebunan besar, seperti sawit, karet, kakao dan kopi. Pola perkebunan yang dikembangkan rezim Orde Baru dengan konglomerasinya disebut dengan istilah pola inti plasma. Tehnik pelaksanaannya adalah para petani kecil (plasma) diorganisir para pemilik modal (inti) untuk menghasilkan komoditi pertanian tertentu. Diikuti dengan pemberian kredit, bimbingan tehnik kepada plasma. Kesemua proses ditentukan dalam sebuah perjanjian antara inti (pemilik modal) dengan plasma (petani penggarap). Perjanjian ini kemudian mengalihkan seluruh resiko kepada petani tetapi inti yang memegang kendali terhadap mutu dan harga. Para petani lewat pola ini dipisahkan dari pasar, sebab yang berperan atas pasar adalah inti atau pemilik modal.
Program PIR yang dianggap berhasil oleh pemerintah sebenarnya meminggirkan banyak masyarakat adat; seperti melarang ladang berpindah yang dianggap merusak hutan, padahal mereka sudah melakukannya sejak ratusan tahun dengan perladangan berpindah dan tidak terjadi problem terhadap kerusakan lingkungan karena masyarakat adat faham juga akan konservasi hutan dengan adanya sistem nilai lokal untuk menjaga keseimbangan alam. Seharusnya, ketegasan pemerintah lebih ditekankan kepada pelarangan ladang berpindah dengan cara membakar hutan dibarengi dengan ijin HPH oleh orang-orang/kelompok yang bermodal besar yang mampu membabat hutan 100 hektar perhari.
Hal yang sama juga dilakukan pada sektor kehutanan. Setelah banyaknya kritik terhadap penyelenggara negara atas konflik agraria diwilayah kehutanan, maka tawaran beberapa NGO dan ormas tani menggagas pola pengelolaan hutan yang berpihak pada rakyat yang diistilahkan dengan “Pengelolaan Sistem Hutan Kerakyatan”. Atas dasar itu pula, negara meng-adopsi gagasan kelompok NGO tersebut, munculnya program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) hingga pelembagaan masyarakat sekitar hutan, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Tetapi orientasi PHBM dengan LMDH nya tidak untuk memberikan secara penuh kemerdekaan rakyat atas alat produksi pertanian untuk kebutuhan pangan.
Maka, sudah menjadi keharusan saat ini kita dapat menuntaskan agenda reformasi agraria yang tersendat-sendat, maka Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) dan Program Revitalisasi Pertanian/kehutanan&Perkebunan yang diagendakan pemerintah saat ini dapat menjadi sebuah jalan pengharapan baru segenap rakyat untuk dapat berdaulat atas sumber-sumber penghidupannya.
Jika Multatuli dalam “Max Havelaar” menceritakan Saidjah dan Adinda sebagai dua insan manusia yang saling mencintai, harus terpisah karena pengusiran dari tanah mereka, karena kebijakan kolonial, maka realitas sekarang semakin massif-nya negara yang secara legal untuk memuluskan investasi, berharap pada hutang dengan asumsi mencabut subsidi-subsidi pada sektor publik yang akan membuat pendidikan, kesehatan dan akses air bersih mahal yang juga berpengaruh pada melambungnya bahan-bahan pokok. Kemudian pertanyaan mendasar pada kita, apa yang kita tinggalkan untuk anak cucu kita?
Atas dasar pemenuhan untuk kepentingan investasi yang membutuhkan luasan lahan besar, maka selain terjadinya akumulasi penguasaan tanah oleh pemilik modal sehingga terjadi ketimpangan penguasaan tanah, juga terkadang dengan sewenang-wenang menggusur tanah kelola rakyat baik untuk perusahaan perkebunan, pertambangan maupun areal hutan negara. Lebih buruknya, ditengah konflik agraria yang berlatar sengketa tanah antara rakyat (petani) versus perusahaan/lembaga swasta maupun negara, aparat hukum negara ini biasanya sedari awal telah memiliki keberpihakkan pada perusahaan/lembaga tersebut. Sehingga apapun yang dilakukan oleh rakyat dalam rangka mempertahankan dirinya agar tetap dapat mengolah lahan diareal sengketa dikatakan sebagai tindakan kriminal. Tak ayal lagi, dibanyak titik-titik daerah sengketa agraria selalu diwarnai dengan tindak kekerasan oleh aparat negara hingga tuduhan kriminalisasi atas perjuangannya mempertahankan tanah kampung halamannya.
Agenda penyelesaian konflik agraria saat ini yang telah menumpuk harus menjadi prioritas utama dalam rangka pelaksanaan reformasi agraria. Tetapi terkadang apa yang telah dilakukan oleh NGO dan Ormas Tani dalam upayanya melakukan penyelesaian sengketa agraria, kemudian tidak berjalan dengan baik pada implementasi kebijakan pemerintah, dengan banyak persoalan yang melatarinya, salah satunya adalah konsolidasi penyelesaian yang tersendat disesama lembaga negara. Maka, harus ada suatu wadah independen yang dapat merumuskan dan mengkonsolidasikan ormas tani, NGO dan berbagai lembaga negara yang berkepentingan dalam proses penyelesaian sengketa agraria.
Orientasi penyelenggara negara yang menggantungkan pendapatan negara pada investasi asing merupakan sumber awal atas kemudahan yang didapat oleh para pemilik modal dalam menguasai lahan-lahan produktif pertanian untuk dijadikan sebagai lahan perkebunan, hingga pada tingkatan Pemerintahan Daerah para pemilik modal tersebut diberikan kemudahan atas Hak Guna Usaha pada dengan luasan lahan yang besar. Banyak diantaranya yang ditelantarkan.
Sejatinya, pemerintah harus memiliki keyakinan bahwa rakyat sendiri adalah modal utama dalam menjalankan roda pembangunan. Hal tersebut dapat berlangsung ketika semesta rakyat menjadi produktif (bekerja), dan pra-syaratnya adalah adanya akses rakyat terhadap alat produksi, dalam sektor pertanian alat produksi utama adalah tanah. Distribusi tanah kemudian menjadi bagian yang sangat penting dalam membangun produksi pangan hingga pertahanan sosial ekonomi masyarakatnya. Menurut data FPPI Pandeglang, setidaknya ada 7 desa diwilayah Pandeglang bagian selatan yang terdapat lahan HGU terlantar, diantaranya sudah dikelola oleh masyarakat sekitar sebagai lahan pertanian.


0 komentar:
Poskan Komentar