Jumat, 03 Oktober 2008

Konflik Agraria Cibaliung
















Sejarah Konflik Agraria Cibaliung

Desa Yang sengketa : Desa, Cibaliung, Cibingbin, Cihanjuang, Mahendra, Sukajadi,

sudimanik, Mendung

Kecamatan : Cibaliung

Kabupaten : Pandeglang - Banten

Latar Belakang

Para petani Cibaliung menganggap ladang miliknya yang berada di Desa Cibingbin, Kec. Cibaliung bukan hutan negara tapi termasuk tanah ulayat yang dimiliki turun temurun. Lahan seluas 4.000 Ha yang digarap petani sejak 1952 itu ditanami pohon jati dan mereka selalu membayar pajak atas tanah serta hasil pengelolaannya tersebut. Sejak saat itu pengolahan lahan berlangsung terus menerus.

Namun sekitar tahun 1980, Perum Perhutani BKPH III Cikeusik-Pandeglang berniat untuk menguasai lahan warga. Berbagai cara ditempuh untuk menyingkirkan warga dari lahan garapan, tidak jarang Perhutani menggunakan cara-cara teror kepada petani. Puncaknya, pada tahun 1982 Perhutani membuka lahan baru dan mengklaim lahan di blok Ciakar dan Ciapus, Kec. Cibaliung, milik perusahaan negara itu. Masyarakat menganggap bahwa Perhutani telah melewati tapal batas dengan menyerobot tanah milik masyarakat. Seharusnya Perhutani berada di Cikeusik yang dipisahkan oleh jugulan yaitu sebuah tapal batas berupa undukan-undukan tanah berjarak sekitar 10 meter antara yang satu dengan yang lainnya dengan memanjang sekitar 10 kilo meter, dibangun pada tahun 1950.

Merasa lahannya diserobot, warga Cibaliung tidak tinggal diam, mereka melakukan upaya negosiasi. Pada 2 Juli 2000 Perum Perhutani membuat kesepakatan dengan petani Cibaliung, yang antara lain mengizinkan warga menggarap lahan hingga ada keputusan hukum tetap soal kepemilikan-lahan. Tetapi dalam kesepakatan pengelolaan lahan tersebut, para petani diharuskan untuk menanam tanaman Jati atau Mahoni oleh Perhutani, hal tersebut dirasa sangat merugikan petani, pasalnya tanaman Jati dan Mahoni membuat tanah kering serta lebatnya daun-daunan tanaman Jati mengganggu pertumbuhan padi petani.

Setelah tanaman-tanaman Jati dan Mahoni membesar, masyarakat diikat oleh peraturan dari Perhutani, yaitu jika masyarakat bertani ngahuma atau menanam padi kering, harus diikuti dengan menanam jati atau mahoni dilahan pertaniannya tersebut, yang disebut dengan istilah “Tumpang Sari”. Maka jika musim tanam padi atau huma tiba, masyarakat diperboleh bercocok tanam di areal yang tanaman Jati atau mahoninya sudah ditebang oleh Perhutani dengan tetap melaksanakan kewajiban menanam Jati atau Mahoni, begitu seterusnya petani diharuskan berpindah-pindah tempat untuk bercocok tanam menyesuaikan dengan areal penebangan jati dan mahoni oleh Perhutani. Dalam bercocok tanam masyarakat dilarang untuk menanam tanaman keras, seperti; Kelapa, Mangga, Rambutan, Kapas, dan tanaman kayu lainnya.

Merasa tidak bebas dalam mengelola lahan, masyarakat mulai memberanikan diri dengan menuntut pembebasan dari kewajiban menanam Jati dan Mahoni serta mengkritisi keberadaan Perhutani kepada aparatur Desa setempat. Pada tahun 1996, warga mengadu kekantor desa dan keluar Surat keterangan Desa bulan Desember persil tentang tanah perhutani. 17 Maret 1997 warga mengadakan rapat di kabupaten Pandeglang yang dipimpin oleh Asda I ( Asmuji ), dan pada bulan Mei 1997 warga melayangkan surat ke Bupati untuk segera menyelesaikan kasus sengketa tanah tersebut, lalu pada 2 Juni 1998, diadakan rapat di DPRD Pandeglang tapi pengaduan warga malah dilempar ke posko kewaspadaan ( Kodim ) dan pada bulan Juli 1998 1 orang warga bernama Murdi ditangkap oleh aparat TNI (Kodim). Pada Agustus 1998, datang staff Kehutanan Pusat dari Jakarta untuk meninjau kasus sengketa tanah yang sedang terjadi, akhirnya pada Desember 1998 BPN Pandeglang mengadakan pengukuran tanah, tetapi tidak selesai, hanya satu titik.

Untuk memperkuat barisan perjuangnnya, para petani membentuk organisasi bernama “Amanah Keramat Sakti Pasir salak” atau disingkat dengan AKSP sebagai wadah perjuangan mereka. Setelah terbentuknya organisasi tersebut, pada Januari 1999 para petani melakukan aksi pendudukan lahan (recleaming) di Blok Ciapus dan Blok Ciakar. Maka untuk beberapa waktu, para petani dapat mengolah lahan dengan menanami padi (huma) serta palawija. Tetapi hal tersebut hanya bertahan sampai 6 bulan, karena pada Agusutus 1999 terjadi penangkapan 18 orang petani oleh pihak Kepolisian Resor Pandeglang yang dibantu oleh para Mandor Perhutani.

Sejak saat itu, para petani mendapatkan dukungan dari aktifis Pemuda-Mahasiswa. Para aktifis Pemuda-Mahasiswa yang mendukung perjuangan petani, mendorong petani untuk membentuk organisasi tani dengan tatanan dan skala dukungan yang lebih kuat, maka dirubahlah AKSP menjadi Serikat Petani Banten atau disingkat SPB. Sementara itu, untuk melakukan pembelaan hukum terhadap 18 petani yang ditahan, petani mendapatkan bantuan Advokasi hukum dari lembaga bantuan hukum bernama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Indonesia (YLBHI). Kelompok pendukung petani Cibaliung ini pun melakukan serangkaian aksi-aksi penuntutan terhadap pengambalian tanah petani yang dirampas Perhutani, beberapa aksi-massa menuntut pengembalian tanah dan mendukung perjuangan petani dilakukan baik ditingkat nasional (Jakarta) maupun didaerah (Pandeglang-Serang).

Pada tanggal 2 Juli 2000 para petani mengadakan pertemuan kembali dengan Camat, RPH (Pejabat Perhutani) dan Kepala Desa. Hasil dari pertemuan tersebut adalah diperbolehkannya warga untuk ngahuma atau bertani dan membangun kembali perkampungan diatas tanah yang disengketakan. Tetapi aksi pendudukan lahan kali ini pun tidak dapat bertahan lama, konflik yang berkepanjangan ini, terus memunculkan berbagai tindak kekerasan yang dilakukan oleh Perhutani BKPH III Cikeusik yang dibantu oleh aparat Kepolisian.

Hal tersebut kembali terjadi pada 11 November 2001, di pagi buta (shubuh), perkampungan petani yang ada di lahan garapan mereka di serang aparat polisi dari Kepolisian Resor Pandeglang yang dibantu oleh 1 pleton pasukan Brimob dari Serang, mandor Perhutani dan preman, menangkap paksa 49 orang petani Cibaliung, dalam penangkapan tersebut juga dilakukan penggeledahan rumah-rumah petani dan merampas beberapa surat-surat tanah milik petani. Sehari kemudian, secara berturut-turut hingga 13 November 2001, 67 rumah petani Cibaliung dibakar para mandor Perum Perhutani BKPH III Cikeusik. Puluhan ton padi milik petani Cibaliung hasil panen mereka di atas tanah yang dirampas Perhutani dibakar para mandor dan para preman. 40 orang petani yang ditangkap dibawa ke Kepolisian Wilayah Banten (Polwil) di Serang, yang mendekam dalam penjara selama 1 hari lalu dipulangkan, namun 9 orang lainnya tetap ditahan hingga diajukan ke Pengadilan dengan dakwaan primair, melanggar UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan serta pasal 55 (1) ke-1 KUHP karena bersama-sama melakukan pencurian dan pengrusakan hutan. Untuk dakwaan subsidair, para petani didakwa melanggar pasal 363 KUHP. 9 orang petani yang ditahan yaitu :

1. Rais bin Amsar (50 tahun)

2. Ahmad Nurjali (58 tahun)

3. Warta bin Alias (50 tahun)

4. Usri bin Karsa (50 tahun)

5. Asgari bin Arwa (50 tahun)

6. Sarhadi bin Wari (30 tahun)

7. Jamali (80 tahun)

8. Yusup bin Marsa (35 tahun)

9. Samsuri bin Usma (30 tahun)

Tahun 2002, setelah berangsurnya kekuatan petani, maka dilakukan kembali upaya recleaming tanah di blok Ciapus dengan membuka lahan pertanian serta membangun rumah-rumah. Pendudukan lahan kali ini bertahan hingga 1 tahun, atau berhasil menggarap lahan hingga 2 kali masa panen. Selain membangun areal pertanian, bersama dengan Mahasiswa-Pemuda, masyarakat juga membangun Sekolah Hijau yang diperuntukan bagi anak-anak petani agar dapat memenuhi kebutuhan pendidikannya.

Tetapi tindakan kekerasan aparat kembali diulang, diakhir tahun 2002 terjadi kembali penyerangan aparat kemanan (Brimob / TNI dan Mandor Perhutani) ke areal lahan recleaming masyarakat, tepatnya sekitar pukul 05.00 WIB (menjelang Shubuh) yang diiringi dengan tembakan senjata api dan pembakaran rumah-rumah petani. Dari penyerangan tersebut, akhirnya masyarakat kembai keluar areal pertanian dan 2 orang petani ditangkap oleh aparat Kepolisian Resort Pandeglang, yaitu :

1. Durahman (95 tahun)

2. Roji (50 tahun)

Kedua petani tersebut mendapatkan hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pandeglang, dengan tuduhan pencurian kayu. Dari penangkapan tersebut, hingga kini petani belum melakukan aksi recleaming kembali, dan kini dilakukan kasus masih terkatung-katung.

Upaya-upaya Penyelesaian Konflik yang telah dilakukan dalam Kasus Konflik Agraria Petani Cibaliung versus Perhutani BKPH III Cikeusik, Pandeglang

Konflik agraria yang terjadi di Cibaliung dengan melibatkan kepentingan antara Petani melawan kepentingan Perhutani BKPH III Cikeusik, berlangsung dalam kurun waktu yang sangat panjang, hingga hari ini dimana peneliti melakukan penelitiannya, kasus tersebut belum juga rampung. Kekerasan, penangkapan, pembakaran rumah adalah bentuk-bentuk konsekuensi yang sangat besar, yang harus dibayar oleh Petani Cibaliung dalam melangkahkan jejak perjuangannya merebut kembali tanah mereka. Maka dukungan, solidaritas serta pendampingan telah menjadi sesuatu yang disambut oleh banyak kalangan yang memperjuangkan tegaknya Reformasi Agraria berdasarkan UUPA 1960, diantara dukungan pada petani yang mengalir tersebut, berasal dari kalangan Pemuda-Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi nasional bernama Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI-Pandeglang) dan kalangan Advokat ataupun Lembaga Bantuan Hukum yaitu dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Indonesia (YLBHI).

Dengan mengalirnya dukungan terhadap petani Cibaliung dari berbagai pihak, maka kasus tersebut akhirnya mendapat sorotan tajam dari pihak Pemerintah, baik pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah. Berbagai langkah pun ditempuh oleh aparatur Pemerintah, baik di Pusat maupun didaerah, dengan berbagai bentuk strategi kebijakannya. Upaya penyelesaian konflik yang telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau lembaga negara lainnya, dapat terlihat dalam berbagai bentuk strategi kebijakan, yaitu :

1. 21 Oktober 1996 Diadakan Musyawarah di Kecamatan Cibaliung yang dihadiri oleh unsur Muspika, Kepala Desa Cibaliung, Asisiten Perhutani, KRPH Perhutani Cibaliung dengan para petani yang dipimpin oleh Camat Cibaliung, hasil musyawarah tersebut hanya berupa usulan upaya penyelesaian konflik yang akan dilakukan di tingkat Kabupaten.

2. 17 Maret 1997, Petani Cibaliung mengadakan rapat di Kabupaten Pandeglang yang dipimpin oleh Asda I ( Asmuji ), dan pada bulan Mei 1997 warga melayangkan surat ke Bupati untuk segera menyelesaikan kasus sengketa tanah tersebut

3. pada tanggal 5 Agustus 1998 diadakan musyawarah di Kantor Kecamatan Cibaliung, musyawarah di pimpin oleh perwakilan dari Menteri Kehutanan, Kanwil Kehutanan, ADM Perhutani, Kepala Kejaksaan Pandeglang, Kapolres Pandeglang, Kodim Pandeglang, Asda 1, Kepala BPN Pandeglang, Kepala Kantor PBB Pandeglang dan Camat Cibaliung. Musyawarah tersebut dihadiri pula oleh 4 Kepala Desa dan 2 orang mantan pegawai Pendaftaran Tanah Milik (PTM) musyawarah ini hanya diisi oleh keterangan-keterangan yang di sampaikan petani kepada pejabat Pemerintah yang hadir saat itu. Ketetangan masyarakat tersebut di benarkan oleh keempat Kepala Desa tersebut dan oleh kedua mantan (PTM). Tapi musyawarah ini tidak mengeluarkan keputusan apapun.

4. Pada 2 Juni 1998, diadakan rapat di DPRD Pandeglang tapi pengaduan warga malah dilempar ke posko kewaspadaan ( Kodim ) dan pada bulan Juli 1998 1 orang warga bernama Murdi ditangkap oleh aparat TNI (Kodim).

5. Tanggal 12 September 1998, masyarakat mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta untuk mengadukan masalah sengketa tanah yang sedang dihadapi.

6. 19 November 1998, Komnas HAM mengirimkan surat kepada Bupati Pandeglang untuk dapat mengadakan pertemuan dengan Tim dari Komnas HAM tentang penyelesaian kasus tanah yang terjadi di Cibaliung.

7. 24 November 1998, Tim dari Komnas HAM mengadakan pertemuan dengan pejabat Kabupaten Pandeglang yang dihadiri Bupati Pandeglang, dalam pertemuan tersebut dihasilkan keputusan, untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban diwilayah sengketa dengan mengutamakan kebutuhan masyarakat agar tetap bisa mengelola tanah.

8. 26 November 1998, masyarakat kembali mendatangi Komnas HAM di Jakarta untuk menuntut segera diadakannya pengukuran ulang tanah berdasarkan peta yang ada di H. Kusmindar, yaitu Peta Topografi Angkatan Darat tahun 1954.

9. Pada Desember 1998 BPN Pandeglang mengadakan pengukuran tanah, tetapi tidak selesai, hanya satu titik.

10. 4 Februari 1999, terjadi penangkapan 18 orang petani Cibaliung, dengan tuduhan melanggar pasal Pasal 187 Ke-1 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP .

11. 10 Juni 1999, Tim Pengacara petani dari YLBHI menyampaikan Duplik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan tuntutan kepada majelis hakim agar :

a) Menerima eksepsi penasehat hukum secara keseluruhan

b) Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum

c) Menghentikan proses pengadilan pidana ini

d) Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum

e) Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar membebaskan terdakwa dari tahanan

12. 10 Maret 2000, Fraksi PDI-P/DPR-RI melayangkan surat tuntutan kepada Bupati Pandeglang untuk segera mengembalikan tanah yang dikuasai oleh Perum Perhutani dan meminta agar aparat TNI/POLRI tidak boleh campur tangan dalam sengketa tersebut.

13. Pada tanggal 2 Juni 2000, diadakan musyawarah antara Petani Cibaliung yang tergabung dalam AKSP (Amanah keramat Sakti Pasir salak/sebuah organisasi perjuangan yang didirikan oleh petani Cibaliung) dengan Perum Perhutani yang dihadiri oleh Kepala Desa dan Camat, musyawarah tersebut menghasilkan keputusan bahwa masyarakat diperbolehkan mengelola lahan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan Perhutani tidak akan mengganggu atau mengusir petani di areal tanah garapan tersebut sebelum keluarnya keputusan hukum yang jelas atas status tanah tersebut.

14. 21 Juni 2000, Petani membuat surat pernyataan untuk dapat mengelola tanah dilokasi sengketa, surat pernyataan tersebut ditujukan pada Presiden Abdurahman Wahid.

15. 2 Juli 2000, petani melakukan musyawarah dengan Lurah Cibaliung Jarkasih, dan Asissten Perhutani (Asper) Dedi Haryadi dengan hasil kesepakatan, bahwa petani diperbolehkan menggarap lahan di Blok Ciapus, karena lahan tersebut kosong, kayu-kayunya sudah ditebang oleh Perhutani. Sejak saat itu, petani mulai mengolah lahan dengan tanaman pertanian (pangan) secara terbuka.

16. 11 November 2001, terjadi penangkapan terhadap 49 orang petani Cibaliung dengan tindakan kekerasan, pengusiran warga serta pengrusakan dan pembakaran rumah, lumbung padi, sekolah hijau dan perkakas milik para petani. Tuduhan kepada petani dalam penangkapan itu adalah pelanggaran terhadap UU Kehutanan No.41 Tahun 1999 dan Pasal 363 Ayat (4) KUHP.

17. 14 November 2001, masyarakat memberi kuasa hukum kepada Tim Pembela hukum kepada Tim Pembela dari YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Indonesia).

18. 14 November 2001, Kepala Desa Cibaliung meminta dibebaskannya 9 orang petani yang ditahan, pada tanggal 11 November 2001 oleh Polres Pandeglang dengan melampirkan daftar bukti pengrusakan oleh aparat, pembakaran rumah petani, barang-barang/peralatan dan padi oleh aparat pada saat penangkapan berlangsung.

19. Januari 2001, Petani Cibaliung mengadakan aksi pendudukan lahan (reclaiming) di objek sengketa tersebut.

20. 27 Februari 2002 Petani menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Pandeglang bertepatan dengan kedatangan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Bagir Manan di Pengadilan Negeri Pandeglang.

21. Rabu, 20 Maret 2002 Petani menggelar unjuk rasa ke DPRD Pandeglang yang didukung oleh beberapa LSM dan beberapa organisasi Mahasiswa untuk menuntut segera dikembalikannya tanah petani yang dirampas oleh Perhutani serta membebaskan 9 orang petani yang ditahan.

22. 15 April 2002, dikeluarkan keputusan Bupati Pandeglang No: 593/KEP-152-HUK/2002 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Permasalahan Pertanahan Kawasan Perhutani Desa Cibingbin Kecamatan Cibaliung.

23. 17 April 2002, diadakan investigasi lapangan dari Tim Terpadu yang dipimpin oleh Wakil Bupati, Drs.H.Mudjio Satari.MM dan terdiri dari Polres Pandeglang, Kodim dan Petugas Ukur Tanah dari BPN Pandeglang.

24. 24 April 2002, dikeluarkannya surat BPN Pandeglang No: 570-607-2002 Perihal Klarifikasi Pengumpulan Data yang menerangkan hasil Investigasi dilapangan yang dilakukan oleh Tim Terpadu, dalam surat tersebut BPN menyatakan untuk mengajukan permohonan pengukuran batas hutan kepada Kanwil BPN Propinsi Banten karena luas tanah lebih dari 10 Ha.

25. 24 April 2002, dibacakan Nota Pembelaan oleh Tim Pembela Hukum Petani Cibaliung dari YLBHI dihadapan sidang Pengadilan Negeri Pandeglang.

26. 22 April 2002, YLBHI melaporkan adanya Pengadilan sesat di Pengadilan Negeri Pandeglang kepada Ketua Mahkamah Agung, yang terjadi dalam kasus konflik agraria yang dialami Petani Cibaliung.

27. 2 Mei 2002, diadakan sidang lokasi oleh Pengadilan Negeri Pandeglang di Blok Ciapus, Desa Cibaliung. Dalam sidang lokasi tersebut Sdr. Guru Nana mengakui bahwa ia bekerjasama dengan PT. Aritobama telah membeli kayu kepada Perhutani di lokasi yang ditanami oleh petani setelah selesai dilakukan penebangan pohon Jatinya oleh Perhutani yang dilakukan dari tahun 1999 hingga awal 2000.

28. 22 Mei 2002, Bupati Pandeglang mengeluarkan Surat perihal hasil klarifikasi data tanah kawasan Perhutani di Kecamatan Cibaliung.

29. 20 Oktober 2002, terjadi penangkapan terhadap dua (2) orang petani Cibaliung disertai dengan tindakan pengusiran paksa petani dari lahan pertanian, pembakaran dan pengrusakan rumah serta tanaman dan perkakas petani yang dilakukan oleh aparat Kepolisian saat penangkapan berlangsung.

30. 17 Januari 2003, YLBHI menyampaikan pengaduan tentang kasus Kriminalisasi Petani Cibaliung kepada Ketua Komisi Ombudsman Nasional (KON).

31. 19 April 2006, Petani Cibaliung didampingi oleh FPPI Pandeglang mengadakan dialog dengan DPRD Pandeglang yang dihadiri oleh Komisi A dan B DPRD Pandeglang, Petugas BPN dan Perhutani. Hasil dialog tersebut, anggota DPRD Pandeglang berjanji akan turun ke lapangan.

32. Tidak adanya tindak lanjut dari DPRD, maka petani melakukan upaya penguatan internal organisasi dengan target dapat melakukan recleaming sembunyi-sembunyi dan berhasil, walaupun baru puluhan Kepala Keluarga dengan lokasi garapan yang tersebar satu sama lain. Dengan tetap dilakukan upaya tekanan politik di tingkatan kota oleh aksi solidaritas dari FPPI.

0 komentar: