Senin, 29 September 2008

Community Organizer 2


KONSEP DASAR FASILITATOR

I. Gambaran Konsep Pendidikan Orang Dewasa (POD)

Ada anggapan bahwa pendidikan bertujuan untuk mentransfer keseluruhan pengetahuan dari satu generasi kegenerasi selanjutnya, dengan asumsi bahwa: 1) Jumlah pengetahuan cukup sedikit untuk ditransfer secara kolektif dalam sistem pendidikan kita, dan 2) Kebudayaan dan masyarakat berkembang dan berubah lambat, sehingga memungkinkan seseorang untuk menyimpan dan menyampaikannya sebelum pengetahuan itu berubah.

Kedua asumsi tersebut tidak mungkin akan terjadi diera sekarang, karena sekarang kita hidup dalam era perkembangan dan perubahan, dimana pengetahuan berkembang dan berubah sangat cepat, yang menimbulkan perkembangan dan perubahan budaya masyarakat sangat cepat pula.

Kecepatan perubahan tersebut telah menimbulkan pertanyaan bahwa dari pada mentansfer lebih baik mendorong kedalam diri peserta didik pada keinginan untuk melakukan proses penemuan jati diri sepanjang hayat. Maka ada dua konsekwensi yang akan ditimbulkan, yaitu 1) Pendidikan tidak lagi sebagai kegiatan yang dilakukan oleh anak-anak saja dan sesaat, 2) Tanggung jawab untuk memutuskan materi pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara guru dan murid dan berjalan terus menerus. Sehingga proses pendidikan merupakan proses yang berjalan sepanjang hayat.

Dengan demikian pendidikan tidak hanya untuk anak-anak, tapi juga untuk orang dewasa, Pendidikan Orang dewasa atau Andragogi[1] (andra berarti orang dewasa sedangkan gogi atau agage berarti kegiatan memimpin), sehingga pendidikan orang dewasa (Andragogi) berarti “suatu seni dan ilmu dalam membantu orang dewasa dalam belajar”, andragogi juga bisa diartikan “sebagai suatu proses pendidikan yang dapat membantu orang dewasa untuk menemukan dirinya dan menggunakannya dalam situasi untuk mendorong perkembangan seseorang, organisasi dan masyarakat”.

Falsafah pendidikan orang dewasa (andragogy) ini pada dasarnya menempatkan para peserta (paticipants) pendidikan dan latihan sebagai pusat dari seluruh kegiatan belajar dan yang paling menentukan arah serta hasil pendidikan/latihan. Akan tetapi tenaga pemandu atau fasilitator pendidikan dan latihan bertindak sebagai penyedia wahana belajar dan perangsang motivasi peserta untuk menetapkan tujuan dan cara serta capaiannya sendiri.

Tim pemandu/fasilitator secara sengaja menciptakan serangkaian proses dimana seluruh peserta dirangsang kesadarannya bahwa merekalah sesungguhnya yang paling berkepentingan dan karena itu menjadi orang yang paling bertanggung jawab terhadap berhasil dan tidaknya pendidikan dan letihan ini. Aspek penyadaran (Conscientization) merupakan ciri utama dari pendekatan pendidikan orang dewasa.

Pendidikan orang dewasa secara sadar dirancang untuk sekaligus mencakup aspek - aspek pembentukan pengetahuan (cognitive domain) ketrampilan teknis (conative domain) dan sikap - sikap serta tindakan (affective domain). Hal ini dapat dilihat dalam proses perumusan tujuan dan ruang lingkup materi latihan serta metoda yang digunakan dalam pendidikan dan latihan orang dewasa.

Dalam pelaksanaan model pendidikan orang dewasa melibatkan seluruh peserta langsung kedalam permasalahan yang dipelajari dan merupakan masalah yang mereka rumuskan serta harus diajak memecahkan sendiri. Karena itu pendidikan dan latihan orang dewasa dilaksanakan atas dasar konsep pendidikan mempermasalahkan masalah (problem possing education), dengan sedapat mungkin menghindari sikap atau kesan “menggurui” atau konsep pendidikan model bank (bank sistem education concept).

Oleh sebab itu maka selama pendidikan dan latihan diciptakan suasana interaksi antar seluruh peserta dengan fasilitator atau pemandu latihan yang bersifat “ada dan mengalami bersama” (being and working together) antara seluruh peserta dan fasilitator. Setiap peserta dan fasilitator adalah sebagai nara sumber dan menjadi “rekan” ( co-facilitator ) bagi yang lainnya dalam merumuskan, menganalisa dan memecahkan masalah yang dihadapi.

Prinsip-prinsip belajar secara andragogis meliputi bahwa orang dewasa akan belajar dengan baik apabila;

  1. mereka secara penuh terlibat secara langsung dalam kegiatan belajar,
  2. materi belajar menarik dan sesuai dengan kehidupan mereka sehari - hari,
  3. materi pelajaran bermanfaat dan praktis,
  4. ada dorongan semangat dan motivasi dari luar,
  5. mempunyai kesempatan untuk memanfaatkan secara penuh pengetahuan, kemampuan dan ketrampilannya dalam waktu yang cukup,
  6. proses belajar dipengaruhi dan dibimbing oleh pengalaman - pengalaman dari warga belajar,
  7. antar warga belajar dan fasilitator terjadi saling pengertian yang baik sesuai dengan ciri - ciri utama orang dewasa belajar.

Ada beberapa langkah pendidikan andragogi yaitu;

  1. Menciptakan iklim belajar yang kondusif,
  2. Merencanakan pendidikan secara bersama,
  3. Melakukan need assesment atau penjajagan kebutuhan,
  4. Merumuskan tujuan pendidikan secara bersama,
  5. Merancang kegiatan belajar,
  6. Melaksanakan kegiatan belajar,
  7. Mengevaluasi hasil pendidikan.

METODE PENDIDIKAN ORANG DEWASA

Pendidikan orang dewasa / Andragogi memiliki basis orientasi mendasar yaitu pengalaman baik pengalaman belajar maupun pengalaman hidup, semakin banyak pengalaman hidupnya maka semakin berpotensi sebagai sumber belajar, maka hidup itu sendiri adalah pengalaman pendidikan, confucious mernulis pentingnya belajar dari pengalaman dia mengingatkan bahwa belajar dari pengalaman mendasarkan pada ;

“Saya dengar dan saya lupa”

“Saya lihat dan saya ingat”

“Saya kerja dan saya paham”

Kalau kita percaya bahwa pengalaman sebagai sumber belajar, maka berarti lingkungan kehidupan manusia merupakan sumber belajar yang potensial pula. Akan tetapi ada lingkungan dan suasana serta iklim tertentu yang memudahkan kegiatan belajar orang dewasa misalnya menyenangkan, humor, antusias, bergembira, dan kebebasan.

Disisi lain pendidikan orang dewasa juga sangat terkait dan tidak bisa dipisahkan dengan realitas ( masalah ) yang dihadapi oleh peserta didik, karena basis pendidikan ini adalah realitas masyarakat baik realitas sosial, ekonomi, politik dan budaya. Oleh sebab itu pendidikan orang dewasa memiliki ketergantungan pada pengalaman - pengalaman belajar dan realitas , maka menuntut tingkat keikutan sertaan yang tinggi dari para pesertanya, maka metode belajar yang tepat antara lain adalah;

1. Pengalaman berstuktur (structured experience), untuk itu pengalaman berstruktur patut kita pelajari, untuk memperkaya khasanah kemampuan kita dalam melaksakan kegiatan -kegiatan belajar orang dewasa. Disamping itu karena seseorang yang telah dewasa sangat kaya akan berbagai pengalaman hidup dan tidak dapat lagi dianggap sebagai suatu wadah kosong, maka penggunanaan metode pengalaman berstruktur dapat diharapkan akan lebih berdayaguna, karena akan merangsang mereka yang sedang belajar untuk mengolah pengalamannya sendiri dan kemudian menarik pelajaran dari sana . Lagi pula, penggunaan metode ini menunjukkan adanya rasa hormat pada harkat kemanusiaan mereka yang memang kaya akan pengalaman itu.

Pengalaman berstruktur dirancang untuk menterapkan sesuatu atas dasar pengalaman nyata dalam suatu daur proses belajar yang terdiri dari lima prosedur atau tahapan yang berbeda namun tetap saling berkaitan satu sama lain.Seperti dikesankan oleh namanya, model ini memberikan penekanan terutama pada pengalaman - pengalaman langsung dan nyata dari para peserta atau warga belajar, berlawanan dengan pengalaman - pengalaman semu yang diperoleh melalui pendekatan atau cara yang bersifat didaktis.

Model atau metode ini juga merupakan suatu proses induktif dimana peserta atau warga belajar menemukan sendiri isi atau ajaran yang ditawarkan atau disediakan oleh pengalamannya, penemuanya itu dapat dirangsang atau dibimbing oleh para pembimbing, namun pada akhirnya para peserta atau warga belajar sendirilah yang menemukan atau mengolah pengalamannya. Inilah yang kita sebut sebagai; Laboratorium atau pengalaman dalam suatu proses belajar .

Model ini didasarkan pada asumsi bahwa pengalaman mendahului proses belajar dan bahwa ajaran atau isi dan makna sesuatu harus berasal dari pengalaman apapun yang dimiliki oleh para warga belajar sendiri, setiap orang pada dasarnya memiliki pengalaman - pengalaman yang khas dan tidak ada orang lain yang menuntutnya untuk menarik pelajaran tertentu dari suatu pengalaman kegiatan dari mana ia akan menarik suatu pelajaran .Namun, para warga belajar sendirilah yang akan menentukan apa yang ingin mereka pelajari.

Lima prosedur atau tahapan langkah metode pengalaman berstruktur ini adalah sbb :

a. Mengalami.

Proses ini selalu dimulai dengan adanya pengalaman dengan melakukan langsung suatu kegiatan. Disini peserta dilibatkan dan bertindak atau berprilaku mengikuti suatu pola tertentu. Apa yang dilakukan dan dialaminya adalah mengerjakan, mengamati, melihat, atau mengatakan sesuatu. Pengalaman inilah yang menjadi titik tolak proses berikutnya.

b. Mengungkapkan ;

Setelah pengalaman itu sendiri makna yang penting bagi para peserta adalah mengungkapkan dengan mengatakan kembali apa yang sudah dialaminya dan tanggapan atau kesan mereka atas pengalaman tersebut, termasuk pengalaman rekan - rekannya sesama peserta / warga belajar.

c. Mengolah ;

Peserta kemudian mengkaji semua ungkapan pengalaman tersebut, pengalamannya sendiri atau pengalaman rekan - rekannya, kemudian mengkaitkannya dengan pengalaman lain yang mungkin mengandung ajaran atau makna yang serupa .

d. Menyimpulkan ;

Kelanjutan logis dari pengkajian pengalaman tersebut adalah keharusan untuk mengembangkan atau merumuskan prinsip - prinsip berupa kesimpulan umum (generalisasi) dari pengalaman tadi. Menyatakan apa apa yang telah dialami dan telah dipelajari dengan cara seperti ini akan membantu para peserta untuk merumuskan, memperinci dan memperjelas hal - hal yang telah dipelajari .

e. Menterapkan ;

Langkah terakhir dalam daur ini adalah perencanan untuk penterapan prinsip - prinsip yang telah disimpulkan dari pengalaman sebelumnya. Proses pengalaman ini belumlah lengkap sebelum ajaran baru atau penemuan baru di pergunakan dan diuji dalam prilaku yang sesungguhnya. Inilah bagian yang bersifat eksperimental dalam model ini. Tentu saja, penerapan ini akan menjadi suatu pengalaman tersendiri pula dan dengan pengalaman baru tersebut, daur proses inipun dimulai lagi.

Pengalaman berstuktur yang dirancang untuk memusatkan perhatian pada perilaku perorangan, umpan balik yang yang konstruktif, pengolahan dan intregarasi psikologis, sangat beraneka ragam dan tidak tetap. Pengalaman berstruktur ini dengan mudah dapat disesuaikan dengan kebutuhan - kebutuhan khusus suatu kelompok, dengan tujuan merancang latihan secara keseluruhan, atau ketrampilan - ketrampilan khusus yang dimiliki oleh pemandu latihan yang dalam hal ini disebut fasilitator . Karena seorang pemandu latihan pada dasarnya adalah seorang penemu (inventor) maka dapat diharapkan bahwa pengalaman berstruktur yang didapatkanya dari suatu sumber tertentu pasti akan disesuaikannya dengan keadaan tertentu pasti akan disesuaikannya dengan keadaan tertentu pula dalam penerapannya.

2. Problem Possing ( Mempermasalah masalah), sebagaimana diatas dijelaskan bahwa pendidikan orang dewasa dimulai dengan membahas realitas atau masalah yang peserta didik hadapi, maka metode mempermasalahkan masalah adalah satu pilihan yang tidak boleh ditinggalkan, dimana suatu pendidikan dilakukan berdasarkan masalah yang dihadapi oleh peserta didik, dan mereka diajak untuk mempermasalahkan masalah tersebut untuk menemukan tema-tema generatif/simpul-simpul masalah.

Dalam mempermasalahkan masalah pertama yang harus siketahui adalah realitas atau masalah apa yang dihadapi, berarti peserta didik diajak mengidentifikasi masalah yang dihadapi, kemudian masalah dipilah - pilah sampai menemukan tema - tema generatif (simpul) masalahnya, pertanyaan - pertanyaan kunci yang biasa dipakai untuk mendapatkan masalah yang akurat adalah apa dan bagaimana?, kedua peserta didik diajak menganalisa tema - tema generatif (simpul), pertanyaan kunci yang baisa dipakai untuk membedah simpul masalah adalah mengapa?, ketiga peserta didik diajak mempersoalkan dan memusyawarahkan kenyataan hidup mereka, dalam proses ini biasanya yang paling efektif dilakukan dalam focus group discusion atau kelompok - kelompok kecil ( 4 - 5 orang ) warga belajar setiap kelompok atau groupnya, keempat peserta didik terbiasa mendiskusikan kaitan antar simpul masalah, baik secara individu maupun kelompok, kelima peserta didik diajak mencari sumber - sumber penyebab dari simpul masalah tersebut, ada tiga penyebab untuk mendapatkan yang benar - benar sumber yaitu sebab kelaziman, sosial dan politik, keenam rencana aksi dimana peserta diajak menyusun sebuah rancangan aksi berdasarkan analisis sebelumnya.

PERAN DAN CIRI UTAMA FASILITATOR DIKMUS

Dalam konsepsi pendidikan tradisional dikenal “suhu”, dia adalah orang yang berperan mengajarkan tentang kebaikan dan ilmu kanuragan kepada murid atau cantriknya, dalam kosep pendidikan kita dikenal guru, dimana dia adalah orang yang berperan untuk mengajarkan ilmu pengetahuan kepada muridnya, dalam konsepsi pendidikan pesantren ada Kiyahi yang berperan mengajarkan ilmu agama dan memberi ketauladanan pada santrinya. Akan tetapi dalam konsepsi pendidikan orang dewasa sering kita kenal fasilitator / pemandu / pelatih yaitu orang yang bertugas untuk mengaduk pengalaman yang peserta didik miliki “ ibarat sebuah gelas peserta didik adalah gelas yang sudah berisi dan fasilitator adalah sendoknya”, karena asumsinya pada pendidikan orang dewasa setiap orang yang mengikuti pendidikan dan pelatihan adalah orang yang sudah memiliki pengalaman hidup.

Karena Fasilitator juga bagian dari pendidikan tersebut, maka peran fasilitator adalah;

1. Memperlancar jalanya pendidikan,

2. Memberikan kemudahan agar setiap warga belajar merupakan sumber belajar yang efektif untuk lainnya,

3. Merupakan pengembang utama sumber daya manusiawi,

4. Mendorong warga belajar untuk menolong dirinya sendiri dan yang lainnya.

5. Menciptakan suasana yang menarik, sehingga tidak timbul kejenuhan dan kebosanan pada peserta didik,

Sedangkan syarat utama pelatih/fasilitator adalah;

1) Memiliki konsep diri yang sehat dan terintegrasi dengan baik,

2) Kemampuan emphati pada warga belajar,

3) Memiliki sikap dan komitmen yang tinggi pada warga belajr,

4) Kemauan dan kemampuan untuk menghadapi resiko yang akan dihadapi secara pribadi,

5) Mampu mengatasi tekanan emosional yang erat hubungannya dengan kemampuan menghadapi resiko - resiko,

6) Memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan misalnya;

a) Memiliki pengetahuan tentang filsafat pendidikan dan sedikit psikologi masa,

b) Memiliki kemampuan menciptakan situasi dan lingkungan dimana orang terangsang memperoleh sesuatu dan menghilangkan kejenuhan serta kebosanan,

c) Cakap dalam menggunakan alat peraga, sehingga memperlancar proses belajar mengajar,

d) Memiliki informasi yang cukup tentang isi pelatihan atau pendidikan,

e) Menguasai metodologi pendidikan orang dewasa.

f) Menguasai teknik - teknik bertanya

7) Memiliki wawasan yang cukup tentang rakyat

PERBEDAAN FASILITATOR DENGAN GURU DALAM PENDIDIKAN ORANG DEWASA / DIKMUS

Karena Dikmus adalah merupakan pendidikan orang dewasa dan berjalan tanpa dibatasi ruang dan waktu dan terus menerus atau berkelanjutan, maka ada peran yang dilakukan oleh orang yang bukan peserta didik, yaitu peran memperlancar atau memberi kemudahan pada warga belajar peran itu biasa disebut fasilitator atau pemandu. Lain halnya dengan pendidikan pada umumnya atau pendidikan model klas, disana ada peran guru yang berfungsi untuk mentransfer ilmu pengetahuan pada anak yang masih kosong, sehingga ada perbedaan mendasar antara fasilitator dan guru misalnya;

PERBEDAAN GURU DAN FASILITATOR

NO

ISSUE

GURU

FASILITATOR

1

Tujuan

Murid menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan

Warga belajar menguasai ilmu pengetahuan dan dapat memecah masalah berdasarkan realitas yang dihadapi

2

Hasil

Dikuasainya ilmu pengetahuan yang diajarkan

Mampu melakukan sesuatu berdasarkan masalah yang dihadapi.

3

Tugas

Memberi pelajaran

Memandu dan memfasilitasi warga belajar

4

Orientasi

Murid diperlakukan sebagai obyek belajar, sedangkan guru sebagai subyek belajar

Warga belajar sebaga subyek (co - subject) belajar, sedangkan obyeknya adalah realitas atau kenyataan yang dihadapi oleh warga belajar.

5

Modus kerja

Menjawab pertanyaan yang diajukan oleh murid

Mengajukan pertanyaan - pertanyaan kritis pada warga belajar

6

Metode yang digunakan

Ceramah, kuliah, memberi nasehat, memberi ujian dll

Dialog, diskusi, brainstorming, problem possing, pengalaman berstruktur, simulasi dan lain - lain yang partisipatif.

7

Bentuk motivasi

Memberi kewajiban - kewajiban

Memberi dorongan atau rangsangan - rangsangan

8

Materi

Teks book

Realitas dan pengalaman warga belajar

9

Sumber belajar

Ada pada guru

Ada pada warga belajar

10

Sistem pendekatan

Pedagogi

Andeagogi

11

Penilaiannya

Evaluasi belajar periodik dengan test tertulis maupun lisan yang dibuat oleh guru

Evaluasi secara partisipatif dan Refleksi yang melibatkan semua unsur pendidikan.



Community Organizer










KONSEP

PENDAMPINGAN DAN KONSULTASI


I. RASIONAL

1. Infrastruktur politik tidak berfungsi pada penguatan rakyat, sehingga muncul ketergantungan masyarakat pada birokrasi dan hegomoni struktural. Akan tetapi masih ada celah - celah pada masyarakat untuk melakukan penguatan sendiri,

2. Matinya swadaya rakyat, sebagai akibat dari restrukturisasi pemerintahan dan tatanan pedesaan. Akan tetapi masih ada nilai - nailai kebersamaan dan daya tahan yang dimiliki oleh masyarakat kecil yang masih mungkin untuk mengaktualisasikan swadaya rakyat.

3. Kondisi masyarakat yang pasif, bersikap praktis dan pragmatis apa bila berhadapan dengan kekuatan dominan, sehingga tidak kritis dan tidak kreatif. Akan tetapi pada dasarnya akan muncul sikap kritis apa bila diciptakan suasana yang bebas.

4. Tidak ada iklim yang kondusif untuk pengembangan ekonomi rakyat, sehingga ekonomi rakyat tidak bisa berkembang dengan normal. Akan tetapi masih ada daya survival yang tinggi untuk menciptakan suasana yang kondusif untuk mengembangkan ekonomi rakyat.

5. Orientasi Pembangunan dalam kenyataannya tidak holistik, sehingga pelaksanaan pembangunan cenderung distruktif yang menimbulkan ketegangan - ketegangan sosial dengan rakyat. Akan tetapi masih ada keinginan rakyat yang merupakan kekuatan untuk membuat dirinya holistik.

6. Munculnya budaya - budaya yang cenderung merusak misalnya budaya kekerasan, korupsi, manipulasi, kolosi, kerja ringan mendapat hasil banyak, pelecehan. Akan tetapi setiap individu pada dasarnya memiliki kekuatan yang terlletak pada hati kecilnya yang cenderung pada kebenaran.

7. Proses penumbuhan kepemimpinan dan kaderisasi kurang terjadi secara cepat dan tidak berjalan secara sistematis. Akan tetapi masih ada kemampuan dan kemauan untuk mencari jalan keluar yang merupakan kekuatan untuk mengatasi kebuntuhan.

8. Kegiatan Kelompok masih berkembang secara exlusif dan tidak ada indikasi berkembang menjadi pusat kegiatan komunitas. Akan tetapi secara individu anggota Kelompok masih menjadi bagian yang utuh dari komunitas.

9. Kegiatan ekonomi Kelompok belum kompetitif, akan tetapi kemampuan alih usaha cukup tinggi.

10. Kelompok- kelompok dampingan SBD masih berkembang dalam Kelompok kebutuhan, belum ada tanda - tanda untuk berkembang kearah perwujudan dalam kelompok swadaya yang hakiki. Akan tetapi masih ada nilai dan potensi untuk berkembang menjadi Kelompok Swadaya Masyarakat.

11. Kelompok - kelompok belum mempunyai imbas pada komunitas lingkungannya, akan tetapi masih mempunyai kesadaran reflektif untuk memperbaiki diri.

Realitas diatas menyebabkan komunitas marjinal menghadapi beberapa masalah mendasar yang perlu segera dipecahkan antara lain ialah;

a. Akibat realitas diatas, komunitas dalam memahami realitasnya cenderung subyektif, akibatnya justru mereka larut kedalam realitas tersebut, bukan menghadapi realitas untuk merubah kehidupan mereka.

b. Akibat dari realitas diatas, Pengetahuan dan wawasan komunitas marjinal pada saat ini terbelenggu oleh satu kepentingan yang tidak memihak pada mereka, akan tetapi lebih memihak pada kepentingan dunia yang cenderung tidak manusiawi (Dehumanisasi).

c. Akibat dari realitas diatas, Daya pikir dan daya nalar masyarakat hususnya masyarakat marjinal menjadi tumpul, tidak kritis dan cenderung bersikap apatis, masa bodoh terhadap realitas yang dihadapi, yang pada ahirnya daya kreatifitas mereka hilang. Sehingga mereka mengalami kesulita dalam memenuhi kebutuhan praktis dan kepentingan strategis.

d. Realitas diatas juga menyebabkan komunitas menjadi terpecah - pecah (tidak solid), semua potensi ( kekuatan ) tidak berfungsi, dan organisasi yang semestinya menjadi salah satu kekuatan mereka praktis lumpuh, kalaupun memiliki peran tapi mandul dan hanya sekedar formalistis.

e. Begitu juga jaringan antar organisasi dalam komunitas tidak terjadi, mereka berjalan sendiri - sendiri, tidak saling berhubungan antara satu dengan yang lain, pada hal antar organisasi tersebut memiliki masalah dan kebutuhan yang hampir sama.

Melihat masalah mendasar tersebut ternyata menyebabkan rakyat (rakyat kecil) yang merupakan mayoritas dari populasi ini berada dalam kondisi tidak berdaya atau termarjinalisasi.

Untuk meberdayakan rakyat kecil tersebut, dirasakan membutuhkan seorang sahabat atau teman yang dapat membantu masalah yang mereka hadapi, sehingga merubah komunitas yang tidak berdaya atau termarjinal menjadi komunitas yang berdaya dan demokratis. Sahabat atau teman yang dimaksudkan adalah pendamping yang dengan keihlasannya bersama - sama dengan yang didampingi mereka mampu melakukan perubahan pada diri mereka sendiri, sehingga menjadi komunitas yang demokratis dan berkeadilan.

II. VISI DAN MISSI

Visi Pendampingan ialah Terwujudnya Komunitas yang demokratis baik dibidang ekonomi, politik maupun sosial budaya.

Misi pendampingan berpartisipasi dalam mewujudkan komunitas yang demokratis.

III. TUJUAN ( GOAL )

1. Pendampingan bertujuan untuk mewujudkan kesadaran transformatif komunitas yang didampingi dalam rangka melakukan transformasi sosial untuk mencapai komunitas yang demokratis.

2. Konsultansi bertujuan untuk penguatan KSM dalam rangka pemenuhan kebutuhan praktis melalui penguatan usaha rakyat.

IV. SASARAN ( OBJECTIVE )

Berdasarkan visi, missi dan tujuan diatas, maka pendampingan memiliki sasaran sebagai berikut ;

1. Pendampingan memiliki sasaran sebagai berikut;

a. Pemahaman realitas yang obyektif,

b. Penguatan Kesadaran dalam memenuhi kebutuhan praktis dan kebutuhan strategis secara sistematis,

c. Penguatan Organisasi/ kelompok Rakyat,

d. Penguatan jaringan / komunikasi antar organisasi/kelompok atau komunitas,

e. Penemuan exsistensi diri sebagai manusia yang utuh,

2. Konsultansi memiliki sasaran sebagai berikut;

a. Peningkatan kemampuan kelompok dalam produksi baik secara kualitas maupun kuantitas misalnya;

1) Penguasaan serta pengembangan teknologi yang ditandai dengan :

a) Perluasan usaha

b) Intensifikasi usaha melalui input teknologi

c) Meningkatnya design produk

2.) Terbentuknya unit usaha rakyat sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi komunitas.

3.) Peningkatan niala tambah melalui efisiensi dan pembentukan asosiasi

4.) Meningkatnya skala usaha rakyat

b. Peningkatan akses pasar meliputi;

1) Perluasan pasar dari pasar lokal ke pasar regional dan nasional

2) Terpenuhinya permintaan pasar

3) Berdirinya Trading Hous

c. Peningkatan akses pada sumber-sumber permodalan untuk peningkatan usaha, misalnya;

1) Bank

2) BUMN

3) Lainnya

V. PENGERTIAN

1. Pendampingan

a. Pendampingan, adalah proses interaksi atau persahabatan dan pertemanan untuk saling menyertai dan menemani dari dekat antara pendamping ( subyek 1 ) dengan komunitas dampingan ( subyek 2). Mendampingi kaum marjinal berarti menyertai dan menemani kaum marjinal untuk secara bersama - sama memecahkan persoalan kehidupan yang mereka hadapi serta mendorong tumbuhnya keberanian kaum marjinal untuk mengungkapkan pendapat sesuai dengan masalah dan kebutuhan yang mereka hadapi.

b. Pendamping adalah orang yang berperan menemani, menyertai dan kadang‑ kadang membimbing dalam memahami dan memecahkan persoalan kehidupan yang dihadapi komunitas dampingan. Sehingga pendamping harus menjauhkan diri dari sikap menjajah, menguasai, mengancam, memerintah dan mengatur.

2. Konsultansi

a. Rakyat adalah warga bangsa Indonesia yang terdiri dari kaum buruh, tani, nel

b. ayan, sektor informal dan masyarakat adat yang kondisinya serba kekurangan dalam segala hal (marjinal) dan jumlahnya merupakan mayoritas.

c. Ekonomi Rakyat dalam konsep ini didefinisikan sebagai segala upaya rakyat dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.

Sedangkan ciri-ciri umum ekonomi rakyat dapat diidentifikasikan antara lain sebagai berikut :

· Komiditi yang dihasilkan adalah jenis komuditi dasar seperti komuditi pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan komuditi-komuditi yang sangat tergantung pada sumberdaya alam yang tersedia. Sementara sektor non pertanian adalah jenis komuditi olahan dengan skala produksi yang relatif kecil dan dengan kualitas prosessing yang relatif rendah.

· Orientasi kegiatan ekonominya tidak sepenuhnya ditujukan untuk usaha-usaha komersial tetapi masih mengandung unsur-unsur subsistensi demi menjamin keamanan konsumsi dalam rumahtangganya.

· Penggunaan tenaga kerja dan teknologinya masih sangat terbatas dan sederhana. Sebagian besar dalam kegiatan ekonminya menggunakan tenaga kerja keluarga atau tetangga dilingkungannya dengan tingkat upah yang relatif rendah bahkan untuk tenaga kerja keluarga tidak dibayar

· Kegiatan usaha ekonomi masih dikelola secara sederhana dan tanpa ada perhitungan untung-rugi yang pasti, tanpa ada administrasi dan pembukuan yang sistematis dan tanpa ada proyeksi usaha kedepan.

· Jangkauan pasarnya terbatas pada pasar lokal ditingkat desa atau pasar regional ditingkat propinsi.

Dengan demikian kegiatan ekonomi rakyat mencakup banyak sektor usaha yang dilakukan oleh rakyat baik dipedesaan maupun diperkotaan.

c. Konsultansi adalah kegiatan pemberian input supervisi, bimbingan, pemberian contoh, informasi, peragaan, pengenalan, pemberian informasi, dan pembangkit apresiasi dalam rangka membantu penguatan usaha rakyat. Sedangkan orang yang melakukan konsultansi disebut konsultan

VI. STRATEGI

Untuk mencapai tujuan diatas strategi yang dilakukan ialah Merubah dari dalam bersama - sama komunitas dampingan dan mempengaruhi dari luar. dengan demikian peran perubahan ada pada mereka sendiri, sedang orang luar hanya mempengaruhi.

VII. METODE

1. Pendampingan, dengan demikian berdasarkan strategi diatas ada dua cara/metode dasar yang digunakan yaitu;

a. Transformasi (memperbaharui) dari dalam yaitu suatu proses perubahan yang dilakukan oleh kaum marjinal sendiri, melalui Dialog Transformasi dengan Pendamping melalui ;

1) Individual misalnya;

a) Pribadi - pribadi peserta dampingan

b) Tokoh - tokoh kunci baik formal maupun informal

2) Kolektif misalnya

c) Oraganisasi Rakyat ( People Organization )

d) Oragnisasi Keagamaan ( Religion Organization )

e) Paguyuban.

b. Mempengaruhi dari luar, yaitu suatu proses perubahan yang dilakukan oleh pendamping dengan melibatkan pihak lain melalui:

1) Pertukaran informasi

2) Asistensi.

3) pertemuan pendidikan dan pelatihan

4) Masukan ‑ masukan ketrampilan dan teknologi

5) Saling Kunjung

6) Magang

7) Konsultansi

Metodologi diatas dilakukan secara praksis, yaitu

Aksi -----Refleksi -----Aksi

2. Konsultasi, berdasarkan strategi tersebut maka strategi yang dikembangkan dalam konsultasi ini adalah :

a. Pengenalan hal-hal baru, untuk mengetahui perubahan realitas tersebut diperlukan pengenalan terhadap hal-hal baru terutama pengenalan teknologi tepat yang sesuai dengan usaha rakyat dan pengelolaan usaha.

Pengenalan hal-hal baru dapat dilakukan melalui :

· Pemberian motivasi

· Pengenalan manajemen usaha

· Pengenalan manajemen produksi

· Pengenalan manajemen pemasaran

· Pengenalan perencanaan usaha

· Pengenalan masalah gender

· Pengenalan analisi gender dalam perspektif ekonomi

· Pengenalan teknologi tepat

· Penyebaran informasi (pasar, bahan baku, permodalan dsb)

· Dialog-dialog dengan tokoh masyarakat; organisasi-organisasi ekonomi; komunitas

b. Apresiasi, setelah mengetahui ada hal-hal baru perlu diyakinkan bahwa hal-hal baru tersebut bermanfaat dan menguntungkan. Sehingga perlu ditimbulkan rasa penghargaan/apresiasi bahwa dapat meringankan, meningkatkan kualitas dan kuantitas tanpa mengurangi kesempatan kerja, dapat dilakukan melalui :

· Peragaan

· Kunjungan

· Mendatangkan orang yang berhasil (cerita sukses)

c. Adopsi, dari melihat keberhasilan dan manfaat serta keyakinan akan hal baru maka diharapkan akan menggunakan/mengadopsinya dalam kegiatan usahanya. Setelah mengadopsi hal baru, maka didampingi melalui konsultansi-konsultansi dalam :

· Pengelolaan usaha

· Pengoptimalan teknologi

· Pengembangan unit usaha

· Pengembangan pasar

· Pengembangan teknologi

· Pengembangan produksi

d. Pengembangan akses, untuk membantu pengembangan usaha rakyat perlu dihubungkan pada pusat-pusat :

· pemasaran

· produksi

· bahan baku

· teknologi

· permodalan

VI. PENDEKATAN

1. Pendampingan terdiri dari;

a. Individual

b. Kolektif

c. Cultural

d. Holistik

2. Konsultansi memakai pendekatan sebagai berikut;

a. Teknis

b. Praktis

c. Prakmatis

d. Tepat guna

e. Kongkrit

f. Individual

g. Kolektif

h. Instruksional

Hasil sharing pendapat tentang pendampingan :

Unsur-unsur pendamping :

1. Sasaran : Msyarakat -à kelompok

2. Cara : Metode

3. Lokasi atau tempat

4. Orang/pelaku : Pendamping

5. Ada jadwal : Waktu

6. Kegiatan : - Memotivasi

- Mempengaruhi

- Membimbing

- Menghubungkan

- mengevaluasi bersama pendamping kelompok

7. Tujuan

Pendampingan adalah sutau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk mempengaruhi masyarakat (kelompok) yang bertujuan untuk merubah realitas yang tidak adil, yang miskin, yang tidak bijak yang tidak mendukung pengembangan masyarakat kecil (marginal).

Kita mendampingi itu untuk apa ?

Ingin merubah realitas yang miskin secara ekonomi, pendidikan, juga ketidakadilan gender dan ketidakadilan sosial, ekonomi. Politik. Kebijakan belum mendukung pengembangan usaha kecil.

Realitas masyarakat sekarang ini masih msih sanagt miskin ekonomi dan miskin pendidikan,

relitas ketidakadilan sosial termasuk gender, dimana infrastruktur sudah tidak banyak berfungsi misalnya LKMD sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya, lebih berfungsi sebagai corong kepala desa, begitu juga dengan lembaga masyarakat yang lainnya tidak berfungsi juga karena kebijakan masa mengambang dsb.

Tujuan pendampingan adalah merubah realitas yang tidak adil, yang miskin, yang tidak bijak pada pengembangan masyarakat atau rakyat kecil.

Strategi pendampingan :

Yang bisa merubah itu adalah masyarakat sendiri.

Orang luar --à lebih mempengaruhi.

Prinsip dalam pendampingan :

1. Mulailah dari apa yang mereka miliki.

2. Belajar bersama mereka

3. Tinggal bersama mereka

4. Datangi mereka

5. buatlah rencana bersama mereka

6. Tidak terbatas pada ruang dan waktu

Metode : Dialog dan praksis (aksi -à refleksi -à aksi)

B

OPERASIONAL PENDAMPINGAN

I. FUNGSI

1. Pendamping / Community Organizing Facilitator ( COF )

Pada dasarnya fungsi umum pendamping adalah mendampingi komunitas marjinal, secara bersama - sama dapat menyelesaikan maslah dari realitas yang mereka hadapi, untuk menuju kemandirian dan emansipasi. Secara khusus pendampingan menjalankan fungsi - fungsi sebagai :

1. Pelancar Musyawarah

2. Pembuka mata (analisis)

3. “Penggerak”

4. Penumbuh dan pengembang ;

a. kelompok - kelompok kebutuhan dan kelompok - kelompok swadaya dalam rangka penguatan komunitas

b. kepemimpinan dan kaderisasi komunitas yang demokratis

c. pemimpin dan kader yang demokratis diantara komunitas

5. Sebagai Katalis

a. jaringan organisasi rakyat ( kelompok - kelompok )

b. jaringan antar komunitas

6. Sebagai Penyerta dalam setiap aktifitas yang dilakukan kelompok dampingan

7. Sebagai Sahabat dan teman dalam meneguhkan dan membantu

2. Konsultansi, Fungsi pokok konsultan adalah melakukan asistensi dan konsultansi kepada KSM/kelompok untuk pengembangan kegiatan usahanya, yang meliputi fungsi-fungsi sebagai berikut :

a. Mengenalkan, yaitu mengenalkan hal-hal baru terutama teknologi tepat dan sistem pengelolaan usaha

b. Membangkitkan minat, yaitu membangkitkan minat dengan menjelaskan manfaat dan kegunaan serta kemungkinan untuk memakai/mengadopsi hal-hal baru tersebut

c. Memotivasi, yaitu mendorong kelompok untuk menggunakan hal-hal baru tersebut

d. Mediasi, yaitu menghubungkan pada sumber-sumber potensial dan memberi persetujuan/rekomendasi untuk menjalin hubungan dengan sumber-sumber potensial tersebut.

e. Fasilitasi, yaitu memfasilitasi pertemuan evaluasi dan refleksi usaha bersama

II. TUGAS

1. Pendamping / Community Organizing Facilitator (COF), untuk menjalankan fungsi tersebut ada beberapa tugas pokok yang harus dilakukan oleh pendamping, yaitu;

a. Pemahaman terhadap realitas komunitas dampingan terdiri dari;

1) Bersama kaum marjinal melakukan observasi untuk memahami realitas komunitas marjinal

2) Melakukan integrasi kedalam komunitas, sehingga menjadi bagian tak terpisahkan dengan komunitas yang didampingi

3) Menyertai komunitas dampingan melakukan analisa realitas untuk menemukan masalah-masalah dasar dan masalah-masalah utama

b. Mencari alternatif pemecahan terhadap realitas yang menjadi masalah mendasar misalnya;

1) Menyertai komunitas dampingan membuat rancangan untuk menjawab dan mengatasi masalah utama

2) Menyertai komunitas dampingan untu melaksanakan aksi bersama berdasarkan rancangan bersama secara holistik

c. Melakukan penilaian terhadap usaha yang telah dilakukan untuk memecahkan masalah yang dihadapi;

1) Menyertai komunitas dampingan melaksanakan evaluasi;

2) Menyertai komunitas dampingan melaksanakan refleksi atas pengalaman;

d. Membantu komunitas dampingan dalam hal;

1) Aktualisasi potensi

2) Bersama kelompok dampingan mengembangkan komunitas;

3) Bersama komunitas dampingan menumbuhkan kepemimpinan yang demokratis dan kaderisasi dalam komunitas

4) Bersama komunitas dampingan melakukan advokasi (pembelaan) secara bersama - sama atas masalah yang mereka hadapi, baik praktis maupun strategis

5) Menjadi katalis dalam menghubungkan ke sumber - sumber / potensi yang dimiliki dan berada disekitarnya;

6) Menjadi katalis jaringan baik jaringan organisasi KSM maupun jaringan komunitas

7) Melayani kelompok - kelompok dan komunitas dalam pemenuhan kebutuhan praktis dan kepentingan strategis

e. Sebagai Pelancar pada;

1) Pertemuan pendidikan / latihan, diskusi dan pertemuan refleksi;

2) Pengembangkan organisasi dalam komunitas

3) Penyampaian informasi kepada yang mempengaruhi keberadaan dan kegiatan kelompok dampingan.

2. Konsultansi memiliki tugas sebagai berikut;

a. Tugas Pokok

1) Melakukan latihan dan fasilitasi pertemuan-pertemuan

2) Melakukan konsultasi dan supervisi untuk pengembangan usaha yang meliputi :produksi, quality control, manajemen, pemasaran, penjualan, promosi, teknologi tepat dan lain-lain.

3) Melakukan peragaan-peragaan teknologi tepat dan sistem pengelolaan usaha

4) Percontohan/demonstrasi teknologi dan sistem yang sesuai dengan keadaan kelompok

5) Melakukan simulasi

b. Tugas tambahan

1) Melakukan kunjungan terhadap pusat-pusat pengembangan usaha

2) Melakukan studi banding

3) Memberi informasi tentang peluang pasar

4) Menghubungkan dengan pusat-pusat : pemasaran, permodalan, bahan baku, dan teknologi

III. SIKAP DASAR PENDAMPING / COMMUNITY ORGANIZING FACILITATOR ( COF)

Sebagai Subyek dan sebagai cerminan dari kepribadian pendamping, maka sikap dasar yang harus dimiliki oleh pendamping adalah;

1. Sikap emphaty terdadap komunitas kaum marjinal,

2. Sikap mempercayai bahwa komunitas marjinal bisa mengurus dirinya sendiri, tidak bodoh, potensial, aktif, kreatif, produktif, dan bisa merubah dirinya lebih maju

3. Sikap kritis obyektif dan peka terhadap realitas komunitas marjinal

4. Memiliki sikap terbuka.

5. Percaya diri.

6. Bersahaja.

7. Menghindari perbuatan yang tidak bermanfaat.

Badak Dilindungi, Manusia Dimusnahkan



Badak di Lindungi, Manusia di Musnahkan

Sebuah Catatan dari Konflik Agraria di Ujung Kulon

Oleh: Eman Sulaeman*

Abah Komar (46 Th), adalah seorang petani tua di Desa Ujung Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang-Banten. Garis wajah yang keriput memberikan kesan Dia seorang pekerja keras, betapa tidak, seorang renta masih saja kuat bekerja di sawah dan kebun miliknya yang tak jauh dari rumah tinggalnya.

Pagi itu, setelah kebiasaannya nguyup kopi pahit, Abah Komar melangkahkan kakinya menuju kebunnya, karena musim padi sudah berlalu dan pasokan beras masih menggunung dalam karung didapurnya. Hari itu, Abah Komar berniat menikmati makan siang dengan lalaban jengkol, dia ingat ambu masak sayur asem mungkin. Tapi, siapa sangka pagi itu adalah langkah terakhir dalam hidupnya, adalah semangat kerja terakhir bagi Abah Komar dalam menggarap sawah dan kebun miliknya warisan turun-temurun.

Tak lama berselang sedari keberangkatan Abah Komar menuju kebunnya, telinga para tetangga sayup-sayup mendengar suara letusan, sangka mereka mungkin orang-orang dari desa sebelah yang sedang nganjingan, kebiasaan warga Ujung Kulon memburu babi menggunakan anjing agar tidak merusak ladang. Ternyata, sangkaan para tetangga Abah Komar meleset jauh, suara letusan yang didengar mereka adalah letusan senapan Jagawana yang pelurunya menembus tubuh Abah Komar, tergeletak di kebunnya, dengan saku dipenuhi buah Jengkol untuk makan siangnya. Diketahui Abah Komar tergeletak dengan tubuh berlubang, bersimbah darah, berbondong-bondong para tetangganya mengerumuni dan bertanya-tanya dengan muka memerah mencari-cari siapa gerangan pelakunya. Tak lama kemudian diketahui pelakunya adalah seorang petugas Jagawana Balai Taman Nasional Ujung Kulon (B-TNUK).

Setelah pemakaman dihari itu, kabar ditembaknya Abah Komar tersiar ke penjuru beberapa desa sekitar Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Tanpa di komando, warga di beberapa desa tersebut dengan membabi-buta menyerang petugas TNUK, merusak setiap bangunan milik TNUK, amuk massa tak terhindarkan, aparat kepolisian dari Resort Pandeglang dan bala bantuan dari Polda Banten tak juga bisa mencegah amarah warga. Hal tersebut ternyata merupakan luapan emosi amarah warga yang dipendam sejak tahun 1984, yaitu semenjak di sahkannya status hutan lindung Ujung Kulon menjadi Taman Nasional, bersamaan dengan dilakukannya perluasan wilayah hutan TNUK. Sehingga banyak tanah, ladang, sawah dan perkampungan di sekitar kawasan hutan TNUK menjadi bagian dari daerah konservasi.

Buntut dari amuk massa warga beberapa desa sekitar TNUK tersebut, aparat kepolisian gencar melakukan penyelidikan, dengan kesimpulan akhir ditangkapnya 5 orang warga yang dituduh sebagai pelaku kerusuhan. Petugas jagawana yang menembak Abah Komar ditangkap pula, dijatuhi hukuman yang sama dengan ke-5 warga, 6 bulan penjara. Menurut logika berfikir para petani di Ujung Kulon yang telah kehilangan tetangganya itu, dan keluarga yang ditinggalkannya, perbandingan hukuman itu dirasa sangat tidak adil, belum lagi ditambah dengan ke-tidak-bebasan warga selama berpuluh-puluh tahun dalam mengelola kebunnya dan mendiami kampung halamannya.

Satu tahun setelah penembakan Abah Komar yang disusul dengan huru-hara dan penangkapan warga, kembali terjadi penangkapan dua (2) orang petani penggarap asal Desa Ujung Jaya, Walman dan Suhendi. Kali ini pengrusakan hutan Taman Nasional dituduhkan kepada dua petani tersebut, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dikebun milik mereka sendiri yang sudah turun-temurun diwariskan untuk digarap menghidupi keluarga, memberi makan manusia. Mulai dari penangkapannya, kedua petani tersebut sudah tidak diperlakukan seperti layaknya.

Pada tengah malam pertengahan bulan April 2008, dua buah mobil memasuki Desa Kampung Legon Pakis, kampung terujung dari Pulau Jawa bagian barat ini. Tanpa ucapan permisi, keluarga Suhendi dan Walman ditempat yang berbeda, dikagetkan dengan pendobrakan pintu rumahnya, penghuni rumah yang sedang terlelap karena capeknya sepulang dari sawah, sontak terkejut dengan penampakan beberapa orang tubuh kekar, memakai jaket hitam dan mengacung-acungkan pistolnya. Tanpa basa-basi, segerombolan tubuh kekar dari Polres Pandeglang menggusur kedua petani tak berdaya itu ke dalam mobil lalu membungkam mulut dan matanya dengan lakban, setiba di Polres Pandeglang lakban yang menutupi mulut dan matanya kedua petani tersebut baru dibuka, tak terbayang empat jam perjalanan dengan mulut dan mata ditutup lakban. Singkat cerita, pada persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang, kedua petani tersebut dituntut hukuman 2 tahun penjara.

*Penulis adalah pendamping Petani Ujung Kulon

Data Gizi Buruk

Pemantauan gizi buruk Di Banten

Berdasarkan Survey Media

No

Hari/Tanggal/Sumber

Kabupaten & Propinsi

Kasus

Korban

Keterangan

26 Maret 2007

Suara Pembaruan

30 March 2007, Harian Seputar Indonesia

Tangerang

Gizi buruk

1.919 anak

10 dirawat intensif, 1 anak meninggal

27 April 2007

kompas

Serang

Gizi Buruk

2.711 anak balita

8 meninggal, Ddata yang terkumpul di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, hingga akhir Maret 2007

4 Juni 2007

Suara Pembaruan

Tangerang

Gizi Buruk

2 balita (Rido Aljuwardi 2 tahun, dan Pingkan 7 Bulan

Mkendapat perawatn intensif di RSUD Tangerang

15 Juni 2007

Tempo interaktif

Suara Pembaruan 18 Juni

Pandeglang

Gizi Buruk

1000 anak

2 Balita (Sunadi 9 bulan, subhi 1 Tahun) Keduanya meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Pandeglang

15 september 2007

Suara karya

Lebak

Gizi buruk

1.311 balita

Berdasarkan penimbangan

Fitriani, Rosid, Endang meninggal dunia di rumah sakit Ajidarmo-

24 Oktober 2007

Kompas cyber media

Cilegon

Gizi buruk

1 balita, rafik 1 tahun

Dibawa ke RSUD setempat

9 Desember 2007

Serpongkita.com

Ciputat, Tangerang

Gizi Buruk

43 balita

Sebagian besar penderita gizi buruk selain karena faktor ekonomi juga belum adanya kesadaran akan pola hidup sehat pada orang tua penderita

14 Desember 2007

RRI.com

Lebak

Gizi Buruk

1.287 balita

Data Dinas Kesehatan Lebak



Tabel Gizi Buruk 2007 berdasarkan survey Media

No

Provinsi

Bulan

Jan

Feb

Mar

Apr

Mei

Jun

Jul

Agus

Sep

Okt

Nov

Des

Jumlah

1.

NAD

1

30

1

4

2

12

15

1

66

2.

Sumut

6

21

128

340

1

496

3.

Sumbar

15000

15000

4.

Jambi

209

209

5.

Riau

34

2

4

1

41

6.

Kepri

7.

Babel

1400

1400

8.

Sumsel

2065

1

50

109

2225

9.

Bengkulu

2

1

3

10.

Lampung

4

12

6

1

1

1

25

11.

Banten

5

1919

2711

102

1330

6067

12.

DKI Jakarta

368

121

6

1

113

609

13.

Jabar

3

993

1099

23213

1286

300

405

742

28041

14.

Jateng

547

498

518

545

13205

435

130

15878

15.

DI Yogya

250

250

16.

Jatim

8

1044

3

8

121

4

38

389

11

312

3

1941

17.

Bali

70

1

71

18.

Kalbar

1

2

4

7

19.

Kalteng

20.

Kaltim

21.

Kalsel

2

1

2

4

67

20

4

100

22.

NTB

1

5

398

18

422

23.

NTT

5

1

7

1444

1457

24.

Sulsel

1

10

1

2

1

14

6

35

25.

Sultra

803

803

26.

Sulteng

4

140

144

27.

Sulbar

1

1

28.

Gorontalo

7

7

29.

Sulut

20

1

21

30.

Maluku

31.

Malut

32.

Papua Barat

33.

Papua

18

4

22

Jumlah

572

2610

3492

3159

24020

3008

1789

2387

30209

912

869

2314

75341

Riset Konflik Agraria Ujung Kulon

RISET DAN PENDAMPINGAN ”KONFLIK AGRARIA“

DI LEGON PAKIS DESA UJUNG JAYA, KECAMATAN SUMUR

KABUPATEN PANDEGLANG, BANTEN

Tanggal; 16-25 Juli 2007

  1. Sejarah Legon Pakis dan Kearifan Lokal

Orang kunci untuk melihat sejarah Legon Pakis dan beberapa daerah yang mendekati Taman Nasional Ujung Kulom (TNUK) Banten adalah Abah Pelen dan para pengikutnya (sebagian sekarang masih hidup di Legon Pakis).

Abah Pelen adalah seorang tokoh legendaris di mata masyarakat Legon Pakis, Cikawung Girang, Cikawung Sebrang dan beberapa kampung dan desa di sekitar Ujung Kulon. Selain sebagai seorang pemimpin kharismatik dalam politik, gerakan, pendakwah, beliau sangat populer sebagai kawan karib Suekarno, presiden pertama Republik Indonesia.

Menurut cerita lisan yang berkembang di Legon Pakis, pembukaan lahan ini dimulai saat Ujung Kulon masih dikuasai oleh BOHER (Badan Perhutani milik Belanda), yang waktu itu terakhir di pimpin oleh Markus. Urutan kepemimpinan penguasa Ujung Kulon Belanda ini adalah…..

Berdasarkan keterangan dari beberapa Sesepuh dan pengikut Abah Pelen yang masih hidup (Abah Suhaya, Abah Zaman, Ki Misra) diketahui bahwa mayoritas penduduk Legon Pakis adalah berasal dari anak turun Bapak Pelen dan para pengikutnya dari daerah Tugu dan Cibadak.

Mereka tinggal dikelilingi batas sungai Cilintang di sebelah Selatan dan Sungai Cihujan sebelah Timur.

Sejak awal mereka telah mengenal istilah Hutan Tutupan dan Hutan Titipan. Hutan Tutupan menunjuk pada hutan yang tidak boleh diganggu ataupun dirusak dan harus dihormati sebagai “warisan” leluhur. Sedangkan Hutan Titipan menunjuk hutan yang boleh dikelola dan dijadikan tempat tinggal oleh masyarakat setempat.

Mayoritas masyarakat Legon Pakis adalah petani padi berstatus pemilik (lebih jauh lihat tabel 2), sebagian besar juga mereka memiliki kebun kelapa dan kebun campuran, yang umumnya ditanami kopi, jengkol, pete, mahoni, dan sebagainya.

Masyarakat Legon Pakis menyandarkan kebutuhan konsumsi sehari-hari dari sumber daya alam disekitar mereka, yaitu dari hasil sawah, kebun dan hasil laut. Profesi nelayan bagi masyarakat setempat hanyalah pekerjaan sampingan saja guna memenuhi kebutuhan lauk untuk mereka konsumsi.

Masyarakat Legon Pakis memiliki tradisi lokal yang sampai saat ini dilaksanakan dan di patuhi dengan tauladan dan bimbingan Abah Suhaya yang dianggap sebagai sesepuh masyarakat Legon Pakis. Ajaran yang dipegang di Legon Pakis adalah ajaran dari Abah Pelen yang mewarnai kehidupan sehari-hari masyarakat dalam hal keyakinan dan religiusitanya, diantaranya adalah :

“Bagaimana kita mesti mengenali nama, fungsi, makna dari anggota tuhuh sebagai anugerah-Nya, sudahkah dia dipakai sesuai fungsinya? Sehingga memiliki efek pada bagaimana mencintai diri sendiri, orang lain dan pencipta-Nya. Sehingga masing-masing makhluk Tuhan itu setara (manusia, Hewan Tumbuhan) yang sama-sama layak dihormat. Antar manusia apalagi, sama-sama memiliki organ yang sama. Bagaimana mungkin masing-masing bisa membenci, sombong dan merasa lebih dari yang lain?”

“Hutan itu adalah perkampungan hidup yang punya tata tertib, aturan dan norma sendiri, sehingga hutan harus dihormati dan dilestarikan sebagaimana seharusnya”

Keyakinan semacam ini memunculkan “etika berhutan” (beberapa istilah ‘pamali’) yang sangat dipatuhi secara turun temurun di masyarakat LP, diantaranya:

1. Jangan memotong dahan dengan tangan kosong, harus dengan parang.

2. Jangan makan dan minum dengan berdiri

3. Jangan kencing dengan Berdiri.

4. Jangan bersiul

5. Kalau duduk dihutan jangan harus pakai alas.

6. Jangan bekerja jika sudah magrib

7. Jangan menebang dan merusak hutan tutupan

“Etika berhutan” ini demikian dipatuhi, karena banyak kejadian bagi pelanggar yang mendapatkan “imbalan” yang tidak menyenangkan. Misalnya di temui harimau, dimakan buaya dan sebagainya.

Melihat nilai dan tradisi ini yang masih hidup sangat sulit bahkan jauh dari kesimpulan bahwa masyarakat Legon Pakis bisa disebut sebagai perambah dan perusak hutan.

Selain etika berhutan itu, terdapat juga kekayaan ”religiusitas lokal“ yang di hayati oleh sebagian besar masyarakat Legon Pakis yang berasal dari ajaran Bapak Pelen, secara acak kami urutkan sebagai berikut;

Ajaran Spiritual Bapak Pelen

(Dituturkan oleh Abah Suhaya, Legon Pakis: Kamis 19 Juli 2007,

di teras rumahnya jam 10.13 WIB)

a. Kenali nama, fungsi dan makna anggota organ tubuh kita dengan sempurna. Selama ini sudahkah digunakan sesuai dengan kodratnya (ke arah yang hanif)?

Contoh: Mata, hidung telinga mulut, jantung, hati, ginjal apa makna semu itu, untuk apa?

Jika proses itu sudah sempurna, diharapkan manusia akan mampu mencintai diri sendiri, cintai sesama, terutama cinta pada pemilik dan pencipta “tubuh” kita?

b. Masukkan “alam” (pulau Jawa; jika orang Jawa) dalam tubuh dan jiwa kita, dan bagaimana kita memaknai, sesuai/selaras dengan fungsi tubuh kita. Sebab semakin mengenali diri dan sifat kemanusiaan kita, otomatis akan mengenali Tuhan-nya.

c. Ilmu itu tidak hanya di bangku sekolah, sebab belajar ilmu disana sangatlah mudah. Sementara sekolah dan menuntut ilmu yang paling sulit adalah pada “tubuh kita sendiri”.

Contoh: Mengapa harus ada mata? Hidung? Jantung? Tangan, kaki, kuping? Substansinya, manusia dengan segala fungsi organ tubuhnya jika terus dimaksimalkan akan bisa digunakan untuk kesejahteraan semesta.

d. Pintar dan bodoh itu milik Tuhan. Sebab tidak semua orang pintar diberi hidayah, rizki dan kesejahteraan hidup oleh Tuhan. Juga sebaliknya, tidak semua orang bodoh dalam ‘kegelapan dan kegetiran’ (dalam makna filosofis).

Contoh: Mengapa telur ayam tidak jadi ayam semua? (menurut ajaran Abah Pelen, ini bukti bahwa hanya dengan “ridho” Nya kita ‘dipilih’ untuk jadi manusia “seutuhnya”, sebagaimana manusia “dipilih” dari seleksi ketat dari jutaan sperma).

e. Kitab suci hidup adalah “pengalaman hidup”. Sementara kulit luar (cover) nya adalah manusia.beserta isi di dalamnya (ada tubuh, jiwa) yang mesti kuat dulu.

f. Prinsip ajarannya adalah: “Ikuti saya, tapi jangan mengikuti…!!” (Meski beliau sebagai seorang ulama Islam yang memiliki ilmu keagamaan yang mendalam, bapak pelen secara “lahiriah” belum pernah terlihat melakukan ritual Syari’ah Islam; Sholat, Zakat, Puasa dll, di mata para muridnya, sampai akhir hayatnya, tetapi secara sosial kemausiaan beliau sangat “meneladani” sebagai seorang yang “saleh”, dalam konteks ini kata-kata diatas diungkapkan).

g. Iman dan taqwa bukan terutama untuk Tuhan, yang lebih utama di dahulukan adalah Iman dan Taqwa pada tubuh dan diri sendiri!

h. Tak lupa, yang paling utama adalah “Belajar paling istimewa adalah dari peristiwa alam: Contoh: Mengapa duri Salak lancip: siapa yang lancipin begitu rupa? Kenapa? Kalau mampu dijawab, maka kita akan tahu diri kita sendiri.

Kekayaan “religuisitas lokal” yang dihayati dan dijalankan oleh masyarakat Legon Pakis yang bersandar pada ajaran Bapak Pelen diatas menunjukkan, sekaligus bukti, akan sebuah existensi dan detak kehidupan masyarakat. Tidak hanya pada sisi aset “materialistis”; tanah, sawah, kebun, rumah dan seterusnya, dan bukan juga terbatas pada aset “historis”; sejarah penguasaan, kepemilikan, pengelolaan hak tanah leluhur, seperti telah ditunjukkan dalam data-data diatas.

Tetapi lebih dari itu ajaran dan penghayatan atas ajaran bapak Pelen itu adalah aset “tradisi” dan “religiusitas” sebagai tanda terang dan jelas keberadaan sebuah peradaban manusia pada wilayah terdalamnya. Pada titik inilah, hak dasar sebuah kehidupan dan kemanusiaan manusia seharusnya dihormati dan diakui oleh siapa saja yang masih memiliki nurani.

B. Sejarah Konflik Agraria di Legon Pakis

Laporan Kasus Kekerasan Aparat Kepolisian Taman Nasional Ujung Kulon terhadap Petani dan Sengketa Agraria di Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang Banten

1. Latar Belakang

Sejak jaman Belanda, wilayah yang saat ini dikukuhkan menjadi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) telah didiami oleh warga 6 desa (Desa Ujung Jaya, Taman Jaya, Cigorondong, Tunggal Jaya, Kerta Mukti dan Kertajaya) di Kecamatan Sumur, Pandeglang, Banten. Keenam desa tersebut merupakan hasil pemekaran dari Desa Cigorondong pada tahun 1977.

Keberadaan masyarakat Desa Ujung Jaya yang terdiri dari 5 kampung: Cikawung Sabrang, Legon Pakis, Cikawung Girang, Sempur, Taman Jaya Girang telah berlangsung turun temurun dengan mengandalkan penghidupannya dari mengolah lahan pertanian (sawah dan kebun). Sebagian besar penduduk hingga saat ini menjadi petani. Dari penuturan masyarakat, Kampung Cikawung Girang, Legon Pakis, Cikawung Sabrang merupakan hadiah (upah kerja) dari Pemerintah Kolonial Belanda setelah masyarakat melaksanakan kerja pembuatan Lapangan Banteng dan jalan.

Secara administratif, Desa Ujung Jaya merupakan hasil dari pemekaran Desa Taman Jaya pada tahun 1982. terdiri dari 3.641 jiwa dengan 869 kepala keluarga, luas desa mencapai 900 Ha, termasuk tanah yang diserobot oleh TNUK.

Ujung Kulon diakui memiliki keanekaragaman hayati flora dan fauna. Atas dasar itu kemudian pada tahun 1921, Ujung Kulon dan Pulau Panaitan ditetapkan oleh Pemerintah Belanda sebagai Cagar Alam Ujung Kulon-Panaitan Melalui SK. Pemerintah Belanda No. 60 tanggal 16 Nopember 1921.

Tahun 1932, diadakan pengukuran tanah oleh Belanda di Ujung Kulon yang dibuktikan melalui Peta Tanah Milik (PTM) tahun 1935. Kepada warga yang menempati lahan di Desa Ujung Jaya pada saat itu diberikan surat kepemilikan tanah berbentuk Girik (cap singa) bagi masyarakat.

Tahun 1937, Status Cagar Alam Ujung Kulon-Panaitan diubah menjadi Suaka Margasatwa Ujung Kulon-Panaitan oleh Pemerintah Kolonial Belanda melalui Keputusan No. 17 Juni 1937.

Tahun 1958, oleh Kantor Tjabang Pendaftaran Tanah Milik Serang dikeluarkan Surat Tanda Pendaftaran Tanah Milik Indonesia yang dibuktikan melalui sertifikat cap Garuda.

Sejak tahun 1965 masyarakat telah mendapatkan Bukti Surat Pembayaran Pajak Hasil Bumi dari aktivitas pengolahan lahan pertanian dari Kantor Padjak Tjabang Serang. Pada tahun yang sama, status Kawasan berubah kembali menjadi Kawasan Suaka Alam berdasarkan SK. Menteri Pertanian No. 48/UM/1958 tertanggal 17 April 1958 dengan memasukkan kawasan perairan laut selebar 500 Meter dari batas air laut surut terendah Semenanjung Ujung Kulon, dan memasukkan pulau-pulau kecil di sekitarnya, seperti Pulau Peucang, Pulau Panaitan, dan pulau-pulau Handeuleum (Pulau Boboko, Pulau Pamanggan).

Tahun 1967, melalui SK Menteri Pertanian No. 16/KPTS/UM/3/1967 tanggal 16 Maret 1967, kawasan Cagar Alam Ujung Kulon diperluas dengan memasukkan Gunung Honje Selatan seluas 10.000 hektar. Perluasan areal tersebut juga membuat pemukiman warga sejumlah desa menjadi bagian dari Kecamatan Sumur.

Tahun 1979, area kawasan Cagar Alam Ujung Kulon kembali diperluas. SK. Menteri Pertanian No. 39/KPTS/UM/1979 tanggal 11 Januari 1979 memasukkan lahan seluas 9.498 hektar di Gunung Honje sebelah Utara yang didiami penduduk yang terbagi beberapa desa di kecamatan Cimanggu kedalam kawasan Cagar Alam.

Tahun 1984, Cagar Alam Ujung Kulon yang tadinya dikelola oleh Kehutanan (biasa disebut masyarakat sebagai Bohir) berubah dengan dibentuknya Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) melalui SK Menteri Kehutanan No. 96/KPTS/II/1984 yang wilayahnya meliputi: Semenanjung Ujung Kulon seluas 39.120 Ha, Gunung Honje seluas 19.498 Ha, Pulau Peucang dan Panaitan seluas 17.500 Ha, Kepulauan Krakatau seluas 2.405,1 Ha, dan hutan Wisata Carita seluas 95 Ha.

Tanggal 26 Februari 1992, Ujung Kulon ditetapkan menjadi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) melalui SK Menteri Kehutanan No. 284/Kpts-II/1992, dengan luas areal 120.551 Ha. Pada tahun yang sama Komisi Warisan Dunia dari UNESCO menetapkan TNUK sebagai World Heritage Site dengan Surat Keputusan No. SC/Eco/5867.2.409.

Perubahan bentuk pengelolaan kawasan mulai menimbulkan ketegangan. Pengukuhan wilayah taman nasional menjadikan sejumlah desa di Kecamatan Cimanggu dan Sumur masuk pada wilayah kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.

Kampung Legon Pakis dan beberapa kampung lainnya serta areal perkebunan/sawah milik masyarakat yang merupakan kawasan pemukiman yang berada dalam zona kelola masyarakat dalam kawasan taman nasional menjadi pemukiman yang mula-mula akan direlokasi.

Perubahan tapal batas taman nasional membuat perubahan pula pada penempatan Pos Jaga Suaka. Yang awalnya berada di Cilintang, dimana di sana telah dibuat batas wilayah secara bersama oleh warga dan petugas Suaka, juga ikut dipindahkan. Menurut masyarakat Legon Pakis, seharusnya batas wilayah antara TNUK dengan lahan masyarakat berada di sebelah timur: Cipakis, sebelah barat: Cilintang dan sebelah selatan: Cihujan.

Masyarakat Legon Pakis sejak itu dipaksa pindah ke Kampung Pamatang Laja. Namun masyarakat tidak bersedia pindah, karena objek relokasi sangat jauh dari tempat asal, tidak terdapat areal pertanian/sawah untuk penghidupan masyarakat dan tanah tidak dapat ditanami.

Sejak saat itu, masyarakat yang berdiam di wilayah yang diclaim sebagai kawasan taman nasional mengalami intimidasi, kekerasan dari petugas Taman Nasional. Pengadaan listrik secara swadaya tidak diperbolehkan, masyarakat dilarang menebang tanaman kayu untuk kebutuhan sehari-hari, pekerjaan mengolah lahan juga terganggu, lahan pertanian, saung dan kebun warga dirusak. Masyarakat dituduh melakukan perambahan hutan dan ditangkap.

Di Legon Pakis, dari 155 KK, jumlah penduduk menyusut menjadi 85 KK akibat masyarakat dilarang menebang pohon yang ditanamnya, dilarang membangun rumah (jumlah rumah dilarang bertambah), sekolah madrasah swadaya masyarakat ditutup, dan bahkan perbaikan masjid yang telah berdiri sejak tahun 1950an harus melalui perundingan yang alot.

Tahun 1984 saat program relokasi warga, Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim berkunjung ke Legon Pakis. Emil Salim menjanjikan kepada warga untuk tidak langsung menjalankan relokasi sebelum adanya jaminan hidup yang memadai bagi warga (rumah, tanah pertanian, sekolah dsb). Emil Salim menjanjikan akan melindungi warga sebelum jaminan relokasi dipenuhi.

Pada tanggal 4 November 2006, terjadi penembakan terhadap salah seorang petani hingga tewas oleh petugas Taman Nasional (semacam Jagawana) yang bernama Untung di Curug Cikacang-Kp. Cikawung Girang Di dada korban sebelah kiri terdapat luka tembakan yang tembus keluar tubuh. Korban tersebut adalah:

Nama : Komar

Jenis Kelamin : laki-laki

Usia : 48 tahun

Pekerjaan : petani

Status : menikah

Alamat : Cikawung Girang

Tak berselang lama, masyarakat segera mendatangi lokasi kejadian. Setelah tahu kejadian yang menimpa Komar, warga langsung emosi. Melihat warga semakin emosi, petugas TNUK yang ada di lokasi berusaha lari. Tetapi salah seorang petugas Taman Nasional bernama Teguh tertangkap oleh warga dan dipukuli sampai terluka. Kemudian warga membawa jenazah Komar ke rumah keluarganya.

Sekitar pukul 18.00 WIB. Masyarakat dari beberapa desa (Ujungjaya, Tamanjaya, Cigorondong, Tunggal Jaya) yang mendengar berita tersebut secara spontan langsung menyerang pos penjagaan TNUK yang ada di lokasi desanya masing-masing. Di desa Ujungjaya di Kampung Cikawung Sabrang I dan di Tanjung Lame I amuk massa merusak sarana gedung pos penjagaan. Dari kejadian tersebut yang dirusak 6 buah gedung, 2 motor laut dan 3 sepeda motor.

Pada tanggal 9 November 2006 berlangsung pertemuan perjanjian damai warga dengan TNUK. Atas prakarsa TNUK, warga diajak untuk menghadiri pertemuan dalam rangka perjanjian (damai). Pertemuan yang diadakan di Hotel Kharisma tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Pandeglang, pihak TNUK, dan perwakilan 3 Desa (Ujungjaya, Cigorondong dan Tamanjaya). Pada pertemuan itu, pihak TNUK menyodorkan surat kesepakatan islah yang berisi:

1. Insiden kejadian ini diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

2. Kepada TNUK agar memperhatikan kehidupan masyarakat yang berada di dalam lingkungan TNUK.

3. Diminta kepada TNUK untuk memberi penjelasan atau sosialisasi tapal batas kepada masyarakat yang tinggal di sekitar TNUK (sosialisasi akan dilakukan di lain pertemuan).

4. Pembinaan hukum yang harus disosialisasikan kepada masyarakat yang kedapatan melanggar hukum.

5. Pihak TNUK agar memperhatikan kepada pihak korban, baik pertanggungjawaban moral maupun material.

6. Dari masyarakat Sumur, khususnya yang berada di lingkungan wilayah TNUK bertanggung jawab dan menjamin tidak ada lagi tindakan-tindakan yang akan merugikan atau rasa takut dari pihak kantor TNUK.

7. Hasil dari pihak penegak hukum, apapun hasilnya kita harus sepakat dan kita yang ada di sini harus meredam permasalahan.

Pertemuan tersebut tidak menghasilkan suatu kesepakatan. Surat perjanjian yang disodorkan pihak TNUK tidak ditandatangani oleh perwakilan masyarakat karena tidak sesuai keinginan warga. Sebab, warga akan tetap diproses secara hukum sementara perampasan tanah oleh pihak TNUK tidak dimasukkan dalam point kesepakatan.

Seminggu setelah pertemuan tersebut, -tidak diketahui tanggal pastinya- Tanpa pemberitahuan terhadap pihak desa, aparat melakukan razia terhadap masyarakat yang melakukan pengrusakan dan memeriksa 2 orang yaitu Bpk. Jarsani dan Bpk. Udin untuk dimintai keterangan mengenai pengrusakan dan penganiayaan petugas TNUK. Sedangkan keterangan penembakan terhadap warga tidak ditanyakan.

25 Januari 2007. Pertemuan antara warga, TNUK, Polisi dan Tentara (Koramil). Dan pemanggilan warga oleh Polres Pandeglang.

Sekitar pukul 09.00 WIB. Pertemuan dilaksanakan di Masjid Desa Ujungjaya, atas dasar undangan masyarakat dalam rangka Halal Bihalal.

Sekitar pukul 15.00 WIB. Diadakan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap warga oleh Polres Pandeglang yang bertempat di Polsek Sumur. Warga yang dipanggil sebanyak 5 orang. Di antaranya Barnah, Tisnah, Edi, Herman dan Kamsin untuk dimintai keterangan tanpa ada surat panggilan resmi, hanya melalui kontak telepon genggam melalui Bpk. Lurah Kamirudin.

Seminggu kemudian –tidak diketahui tanggal dan harinya- tanpa ada surat panggilan dan pemberitahuan kepada keluarga maupun pihak desa, dilakukan pemeriksaan kepada 5 orang warga, yaitu Sdr. Kadir, Sdr. Samson, Sdr. Sumardi, Sdr. Rasman, dan Sdr. Opur bertempat di Polsek Panimbang.

Hingga 6 bulan kemudian. Tidak terjadi pemeriksaan sama sekali.

Tertanggal 23 Mei 2007, Polres Pandeglang melakukan pemanggilan melalui Telepon Genggam ke Lurah Kamirudin dan Haji Ali agar 5 orang warga menghadap Jaksa di kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang. Lima orang warga tersebuta adalah:

1. Nama : Jarsani

Jenis Kelamin : laki-laki

Usia : 40 tahun

Pekerjaan : Petani

Status : Menikah

Alamat : Desa Ujung Jaya, Kabupaten Pandeglang, Banten

2. Nama : Barna

Jenis Kelamin : laki-laki

Usia : 19 tahun

Pekerjaan : Petani

Status : Lajang

Alamat : Desa Ujung Jaya, Kabupaten Pandeglang, Banten

3. Nama : Edi

Jenis Kelamin : laki-laki

Usia : 38 tahun

Pekerjaan : Petani

Status : Menikah

Alamat : Desa Ujung Jaya, Kabupaten Pandeglang, Banten

4. Nama : Herman

Jenis Kelamin : laki-laki

Usia : 20 tahun

Pekerjaan : Petani

Status : Lajang

Alamat : Desa Ujung Jaya, Kabupaten Pandeglang, Banten

5. Nama : Tisna

Jenis Kelamin : laki-laki

Usia : 37 tahun

Pekerjaan : Petani

Status : Menikah

Alamat : Desa Ujung Jaya, Kabupaten Pandeglang, Banten

Dengan diantar oleh Haji Ali, warga datang. Kelima orang warga tersebut langsung ditahan oleh Polisi dan Kejaksaan. Oleh Kejaksaan, kepada Haji Ali dan 5 warga tersebut yaitu Sdr. Jarsani, Sdr. Barna, Sdr. Edi, Sdr. Herman, dan Sdr. Tisna diterangkan bahwa kasus pengrusakan kantor TNUK telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan kelima warga tersebut dengan resmi mulai ditahan pada hari itu juga. Sampai laporan ini ditulis (10 Mei 2007), tidak ada surat resmi penahanan dari pihak kejaksaan maupun kepolisian terhadap keluarga maupun pihak desa.

2. Fakta-fakta

a) Karena dianggap mempunyai keanekaragaman hayati flora dan fauna, Ujung Kulon ditetapkan sebagai Taman Nasional.

b) Sebelum ditetapkan sebagai wilayah Taman Nasional, daerah ini telah terlebih dahulu dihuni masyarakat setempat.

c) Pengukuhan wilayah taman nasional menjadikan sejumlah desa di kecamatan Cimanggu dan Sumur masuk pada wilayah kawasan Taman Nasional Ujung Kulon Taman Nasional Ujung Kulon. Dalam proses perubahan dan pengelolaannya ini menimbulkan ketegangan dengan warga setempat, dan melahirkan konflik.

d) Terjadi penembakan terhadap warga hingga tewas oleh petugas taman nasional

e) Warga emosi dan melakukan pengrusakan sejumlah pos penjagaan setelah mengetahui peristiwa penembakan.

f) Berlangsung pertemuan membahas islah

g) Warga menolak hasil pertemuan tersebut karena dianggap tidak menyentuh persoalan inti, yaitu soal sengketa tanah.

h) Aparat melakukan razia terhadap masyarakat yang melakukan pengrusakan dan memeriksa 2 orang warga.

i) Pemanggilan 5 warga oleh Polres Pandeglang tanpa surat resmi, hanya melalui telepon genggam.

j) Kejaksaan Negeri Pandeglang menahan 5 orang warga tanpa surat penangkapan dan surat penahanan.

Pola dan Pelaku serta Penanggung Jawab Kekerasan

Bentuk Perbuatan (type of acts) dan Pola (pattern)

Pelaku dan Penanggung Jawab

· Penembakan

· Penangkapan dan penahanan sewenang-wenang (tanpa surat penahanan) dan diperiksa tanpa didampingi pengacara

· Perusakan tanaman dan fasilitas sosial masyarakat oleh pihak taman nasional

· Perubahan tapal batas taman nasional secara sepihak dan merampas tanah warga

  • Petugas Taman Nasional Ujung Kulon
  • Kejaksaan Pandeglang

3. Bukti-bukti

6 November 2006. Diadakan olah TKP olah petugas Kepolisian. Dari hasil analisa olah TKP membuktikan bahwa jenazah korban diseret sekitar 50 Meter dari lokasi penembakan, dengan bukti terdapat ceceran daran di bawah pohon jengkol di kebon korban. Di tempat yang sama ditemukan tas korban. Korban tidak ditemukan membawa senjata tajam atau alat tebang kayu dan dalam radius 1 km dari TKP tidak ditemukan bekas pohon yang ditebang.

4. Peraturan-Peraturan

- UU No 8 Tahun 1981, Tentang Hukum Acara Pidana

- UU No 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi manusia

- Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil Politik

- Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

- UU 23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup

- Deklarasi Hak Asasi Petani

5. Unsur-Unsur Pelanggaran HAM dan HAP Petani Ujung Kulon

Kekerasan yang menimpa petani Ujung Kulon secara kasat mata dilakukan oleh Petugas Taman Nasional Ujung Kulon, Rino Monitoring Patrol Ujung Kulon (RMPU), Polres Pandeglang, dan Polsek Sumur. Dalam perlakuan kekerasan tersebut mengindikasikan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia dan pelanggaran Hak Asasi Petani melalui acts of commission (tindakan untuk melakukan, oleh pihak negara atau pihak lain yang tidak diatur secara memadai oleh negara dan melalui acts of ommission (tindakan untuk tidak melakukan apa pun) oleh negara. Hal ini bisa dilihat dari kegagalannya untuk memenuhi kewajiban yakni:

1. Kewajiban untuk menghormati (obligations to respect) Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Petani oleh Negara dan aparat-aparatnya. Pertama, bahwa negara dan agen-agennya melakukan penembakan dan penangkapan serta penahanan. Kedua, gagalnya negara dan aparat-aparatnya menghormati larangan penganiayaan/penyiksaan (torture) yang dilakukan negara dan aparat-aparatnya terhadap Petani Ropang telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Bagian Keenam tentang Hak Rasa Aman Pasal 33 “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya “ dan Larangan Penganiayaan dalam Duham Pasal 5, Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik Pasal 7 Tidak seorangpun dapat dikenai penyiksaan, atau perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Khususnya, tidak seorangpun dapat dijadikan obyek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuannya. dan Pasal 9 “(1)Setiap orang berhak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum. (2)Siapa pun yang ditangkap harus diberitahu, pada saat penangkapan, alasan-alasan penangkapannya, dan harus segera diberitahu mengenai tuduhan yang dikenakan padanya. (3)Siapa pun yang ditangkap atau ditahan berdasarkan tuduhan pidana harus segera dibawa ke hadapan hakim atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh hukum untuk melaksanakan kekuasaan peradilan, dan berhak untuk diadili dalam jangka waktu yang wajar, atau dibebaskan. Seharusnya bukan merupakan ketentuan umum bahwa orang yang menunggu pemeriksaan pengadilan harus ditahan, tetapi pembebasan dapat dilakukan dengan syarat jaminan untuk hadir pada waktu pemeriksaan pengadilan, pada tahap lain dari proses peradilan, dan, apabila dibutuhkan, pada pelaksanaan putusan pengadilan. (4)Siapa pun yang dirampas kemerdekaannya dengan cara penangkapan atau penahanan, mempunyai hak untuk disidangkan di depan pengadilan, agar pengadilan tanpa menunda-nunda dapat menentukan keabsahan penangkapannya, dan memerintahkan pembebasannya apabila penahanan tersebut tidak sah menurut hukum. (5)Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak mendapat ganti rugi yang harus dilaksanakan”.

2. Kewajiban untuk melindungi (obligation to protect). Negara dan aparat-aparatnya gagal melindungi Petani Ropang sebagai warga negara dari perampasan PT Newmont atas mata air yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga. Negara bertindak untuk tidak melakukan apa pun ketika terjadi serangan pam swakarsa (acts of ommission). Dalam hal ini UU no 39 tahun 1999 Hak Asasi Manusia BAB V tentang KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH Pasal 71 yakni “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia” dan pasal 72 “Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan keamanan negara, dan bidang lain”.

3. Kewajiban untuk memenuhi (obligation to fullfill). Pemerintah gagal dalam memenuhi dalam beberapa hal yakni dalam peluang yuridiksinya untuk memberikan kepuasan kepada warga negara yang memerlukan