Senin, 05 Januari 2009

PELANGGARAN HAM DALAM KONFLIK AGRARIA DI BANTEN

Sebuah Refleksi pada Peringatan Hari HAM

Oleh: Eman Sulaeman *

…Tentu teriak penggarap, tapi inilah tanah kami.

Kami mengukurnya dan membukanya

Kami lahir di atasnya, berusaha di atasnya,

mati dan terbunuh di atasnya. Itulah yang membuatnya milik kami

Bukan secarik kertas dengan angka-angka di atasnya.

(Amarah John Steinbeck)


Sejarah kebijakan agraria (agrarian Policies) di indonesia adalah sejarah kolonial dan neo kolonial. UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria )1960 sebagai produk hukum agraria nasikolonial sebagai pengganti hukum produk kolonial dan feodal. UUPA sebagai produk hukum agraria nasional harapanya struktur agraria yang menindas wariasan feodalisme dan kolonialisme belanda dapat dirubah tapi itu hanyalah tinggal sebagai harapan semata yang ta terselesaikan sampai sekarang, reforma agraria telah gagal akibat adfonturisme politik di tahun 1965 yang membawa kerisis sosial politik yang berujung kudeta oleh rezim fasis Orde Baru. yangt kemudian mengintegralkan kembali negara ini dalam jebakan ekonomi politik kapitalis internasional dalam hal ini WORLD BANK (bank dunia) IMF (international monetery Found) dan WTO (world trade organization). Reformasi 1998 yang mengahiri pemerintahan Orde Baru ternyata juga tidak menjalankan reforma Agraria sejati yang termaktub dalam UUPA.

Interpensi dari lembaga-lembaga internasional menambah derat panjang kebijakan yang anti rakyat. Contoh kebijakan tersebut diantaranya Perpres No 36/2004, tenteng pengadaan tanah untuk kepentingan umum, UU No 7/2004 tentang sumberdaya air, UU perkebunan No 18/2004, UU No 25/2007 tenteng penenaman Modal, serta adanya upaya revisi Undang-Undang Pokok Agraria No 5/1960.

Tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat penting artinya bagi kehidupan manusia, bukan saja karena fungsinya sebagai penyedia pangan, tetapi juga karena fungsinya dalam sektor sosial-budaya dan ekonomi-politik. Dinegara agraris seperti Indonesia yang sebagian besar penduduknya hidup sebagai petani, tanah mempunyai fungsi yang sangat penting untuk kelangsungan hidup petani. Masalah pemenuhan kebutuhan pangan, juga bergantung pada produktifitas tanah. Dengan demikian pertanian bukan sekedar hanya satu usaha ekonomi semata, lebih jauh dari itu pertanian adalah kehidupan itu sendiri. Oleh karena itu keselamatan umat manusia sangat ditentukan oleh keselamatan hidup petani dan usaha pertanian. Dengan alasan tersebut, memenuhi dan melindungi Hak-Hak Asasi petani merupakan suatu keharusan untuk kelangsungan kehidupan manusia itu sendiri.

Namun kenyataannya pelanggaran terhadap hak asasi manusia bagi petani sangatlah tinggi. Hal itu berarti akan mengancam kelangsungan kehidupan manusia itu sendiri. Berbagai pelanggaran terhadap hak –hak asasi petani terus berlangsung sejak dahulu sampai sekarang, dapat kita lihat indikasinya dalam kemunculan konflik agraria lebih banyak mencuat dalam sengketa tanah – walaupun mendefinisikan agraria dengan tanah adalah pandangan yang sempit – dalam hal ini konflik terjadi antara masyarakat miskin (petani/penggarap) dengan lembaga negara maupun swasta atau dengan tuan tanah, dimana petani/penggarap selalu berada pada posisi lemah.

Seperti pada kasus konflik agraria di Ujung Kulon, Cibaliung-Pandeglang dan Carenang, Gorda-Serang. Petani yang telah menggarap tanah selama puluhan tahun dipaksa harus angkat kaki dari tanah tumpah darahnya, dengan intimidasi, pengrusakan dan kekerasan lainnya bahkan pembunuhan dan pemenjaraan, akibat dari pelanggaran Hak-Hak asasi petani tersebut kini ribuan bahkan jutaan petani kita hidup dal kelaparan dan kekurangan gizi, kelaparan dan kekurangan gizi tersebut bukanlah karena di negri ini kekurangn bahan makanan penyebabnya adalah sumber-sumber bahan makanan tersebut telah dikuasai oleh segelintir perusahaan. Keadaan tersebut telah menyebabkan peroblem-peroblem lainnya bagi petani, kesehatan dan akses mendapatkan pendidikan yang layak semakin hilang dsan selanjutnya petani tidak lagi memiliki kebudayaan dalam mempertahankan dan memperjuangkan hidupnya, yang secara otomatis menghilangkan peran politik petani dalam kehidupan masyarakat.

Hak atas tanah dan pangan adalah Hak asasi Manusia yang sudah di atur Konfenan internasional hak ekonomi, sosial dan budaya, serta UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengamanatkan kepada pemerintah indonesia untuk tidak melupakan kewajibannya memenuhi dan melindungi hak rakyat. Termasuk hak atas tanah yang sudah di atur dalam UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria), maka dari itu perodak kebijakan yang nota benenya kotra produktif dengan UUD 45 dan UUPA 1960 segera di cabut dan segera laksanakan reforma agraria sejati karena itu adalah jawaban dari sekian problem-problem kemiskinan bangsa ini.

Konflik Agraria di Ujung Kulon

Sengketa agraria kembali menempatkan warga negara Indonesia dan kaum tani kecil yang mempertahankan lahannya untuk kelangsungan hidup dan penghidupannya sebagai pihak yang dipersalahkan dan dikorbankan oleh aparatus negara. Perampasan tanah warga oleh Balai Taman Nasional Ujung Kulon diawali oleh penetapan Ujung Kulon sebagai Taman Nasional melalui SK Menteri Kehutanan No. 284/Kpts-II/1992, dengan luas areal 120.551 Ha. Pada tahun 1992 komisi warisan dunia dari UNESCO menetapkan TNUK sebagai World Heritage Site dengan Surat Keputusan No. SC/Eco/5867.2.409.

Setelah peristiwa penembakan yang menewaskan Komar, warga Ujung Jaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Hutan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) pada 4 November 2006 yang di respon oleh massa petani dengan pembakaran pos-pos jaga dan fasilitas transportasi milik Balai Taman Nasional Ujung Kulon, situasi di wilayah ujung kulon kembali tegang.

Tuntutan warga Ujung kulon kepada Pemerintah dan Balai Taman Nasional semakin menguat seiring dengan pembentukan Serikat Tani Ujung Kulon (STUK) seperti yang dimanifestasikan dalam aksi boikot dan penutupan jalan menuju kawasan TNUK pada hari senin, 4 juni 2007, sekaligus menyikapi penangkapan terhadap 5 orang petani yang dianggap sebagai pelaku pengrusakan dan pembakaran fasilitas milik balai TNUK, tuntutan yang diajukan yaitu : (1). Kembalikan Tanah warga yang dirampas TNUK, (2). Bebaskan 5 orang warga yang ditahan, (3). Warga menolak Program Relokasi.

Kemudian STUK mengutus 3 orang petani yang dipimpin oleh Bpk Suhaya (Ketua Serikat Tani Ujung Kulon) untuk memperjuangkan pengakuan dan pengembalian tanah petani Ujung Kulon di Jakarta untuk mendatangi dan menemui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan secara langsung mengadukan terjadinya pelanggaran HAM di Ujung ulon kepada Bpk Amidhan. Pada saat itu dijanjikan akan dilakukan pengumpulan data dan kunjungan ke lokasi. Selanjutnya STUK menemui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melaporkan dan mendesak adanya tindakan terhadap perampasan tanah warga yang dilakukan oleh Balai Taman Nasional Ujung Kulon dengan mengajukan bukti-bukti kepemilikan tanah yang di miliki warga. Oleh BPN di janjikan akan melakukan pemeriksaan dan meneruskan laporan tersebut ke BPN Pandeglang.

Dari konsolidasi STUK di Ujung Kulon diputuskan untuk melakukan aksi massa di Departemen Kehutanan menuntut pengembalian tanah rakyat dan pengukuran ulang tapal batas Taman Nasional Ujung Kulon. Aksi yang diikuti petani anggota STUK, di depan Gedung Departemen Kehutanan, diterima oleh kepala Humas Departemen Kehutanan dan bagian KSDA. Pada pertemuan itu pihak kehutanan tetap bertahan bahwa masyarakat hanya dibolehkan mengelola, sementara tuntutan aksi massa pada saat itu pengembalian tanah milik warga yang dirampas TNUK. Setelah aksi di Departemen Kehutanan terjadi pergantian Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon kepada Ir. Agus Priambudi.

Ujung kulon kembali memanas, upaya Balai Taman Nasional mendirikan Pamswakarsa yang terdiri dari mantan lurah dan jawara yang berasal dari desa-desa disekitar kawasan taman nasional mencemaskan warga. Dengan seragam hitam-hitam, dalam aktivitasnya pam swakarsa sering melakukan patroli dan menyatroni warga yang sedang melakukan pekerjaan sehari-hari termasuk ketika inisiatif warga untuk melakukan pembersihan tdi tapal batas lama, pam swakarsa sejak pagi telah melakukan penjagaan.

Hingga pada malam sabtu tanggal 4 April 2008 pukul 01.00 WIB terjadi penangkapan terhadap petani anggota Serikat Tani Ujung Kulon (STUK) yaitu:

1. Nama : Suhendi

Umur : 37 Thn

Pekerjaan : Tani

Alamat : Warga Legon Pakis, Desa ujung Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang

2. Nama : Walma

Umur : 32 Thn

Pekerjaan : Tani

Alamat : Warga Tanjung Lame Desa ujung Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang

Kedua warga anggota Serikat Tani Ujung Kulon tersebut ditangkap oleh anggota Polisi Resort Pandeglang dan satuan Polisi Hutan dengan tuduhan melakukan pengrusakan di wilayah taman nasional.

0 komentar: