I. INFORMASI PROGRAM
A. Pendahuluan
Pemetaan Partisipatif adalah suatu metode pemetaan yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku pemetaan wilayahnya, sekaligus juga akan menjadi penentu perencanaan pengembangan wilayah mereka sendiri. Pada awalnya pemetaan partisipatif lahir sebagai kritik atas metode pemetaan yang selama ini dilaksanakan. Seperti yang diketahui bahwa selama ini peta menjadi acuan dalam kebijakan tata ruang untuk pembangunan, tetapi sayangnya perencanaan pembangunan dan tata ruang hingga pembuatan peta suatu daerah tidak melibatkan masyarakat secara aktif. Padahal masyarakat yang hidup dan bekerja ditempat itulah yang memiliki pengetahuan mendalam mengenai wilayahnya, jadi seharusnya masyarakat setempatlah yang dapat membuat peta secara lengkap dan akurat mengenai sejarah, tata guna lahan, pandangan hidup dan harapannya dimasa depan.
Mengenai peran serta masyarakat dalam penataan ruang telah dilindungi oleh berbagai kebijakan pemerintah, seperti UU No. 24 Tahun 1994 tentang Penataan Ruang, PP No. 69 tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang, hingga Permendagri No. 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Artinya, dari aspek kebijakan telah ada jaminan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penataan ruang.
Pemetaan partisipatif akan menjadi sangat penting dilaksanakan terlebih terhadap daerah yang memiliki batasan-batasan wilayah yang kompleks, seperti berbatasan dengan wilayah hutan Negara, perkebunan pemerintah/swasta serta daerah dengan tata guna lahan yang rentan menimbulkan konflik.
B. Latar Belakang
Beberapa pedesaan di Kecamatan Sumur dan Cimanggu diantaranya merupakan desa-desa yang berbatasan dengan wilayah hutan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), setidaknya ada 15 desa di 2 kecamatan tersebut yang berbatasan langsung dengan wilayah hutan TNUK.
Sebelumnya, hutan Ujung Kulon berstatus sebagai hutan Cagar Alam, melalui SK Menteri Kehutanan No. 284/Kpts-II/1992 ditetapkan menjadi Taman Nasional Ujung Kulon, pada tahun yang sama Komisi Warisan Dunia dari UNESCO menetapkan TNUK sebagai World Heritage Site dengan Surat Keputusan No. SC/Eco/5867.2.409.
Perubahan status tersebut diikuti pula dengan perluasan wilayah kelola dan bersamaan dengan itu terjadi konflik wilayah kelola antara masyarakat dengan pihak Balai-TNUK, karena sebelumnya masyarakat sekitar hutan TNUK telah mendiami tempat tersebut sejak lama, sehingga memiliki keterikatan sejarah dan ketergantungan akan sumber daya sekitarnya sebagai sumber penghidupan mereka. Perluasan wilayah kelola TNUK telah menjadikan beberapa areal perwasahan, perkebunan dan perkampungan warga menjadi status sebagai zona hutan TNUK.
Konflik yang terjadi sempat memanas ketika terjadinya penembakkan 1 orang petani hingga tewas oleh petugas TNUK, yang menimbulkan kerusahan massal dan berbuntut pada pemenjaraan warga, hingga kini masih ada 2 orang warga yang sedang menjalani hukuman 1,4 tahun vonis penjara dengan tuduhan menggarap lahan di wilayah hutan TNUK, padahal menurutnya mereka menggarap lahan warisan nenek-moyangnya dan telah berlangsung lama secara turun-temurun.
Ketidak-jelasan tata guna lahan, batasan-batasan wilayah kelola dan zonasi hutan TNUK merupakan awal dari gagasan pemetaan partisipatif yang akan dilaksanakan. Selain itu, pemetaan juga dilakukan untuk merespons kesepakatan-kesepakatan yang telah dilakukan pasca mediasi oleh Komnas HAM beberapa waktu yang lalu dengan melibatkan steak-holders lokal.
C. Tujuan Program
1) Tujuan Umum
1) Masyarakat menjadi lebih sadar dan paham atas berbagai permasalahan didalam ruang hidupnya.
2) Masyarakat menjadi lebih mampu mengidentifikasi dan sekaligus membangun prakarsa untuk menyelesaikan masalah yang mereka hadapi dengan menggunakan sumber daya lokal yang mereka miliki.
3) Masyarakat menjadi lebih bertanggung-jawab untuk memperbaiki pengaturan, pengelolaan dan pengendalian atas pemanfaatan sumber daya alam di wilayah yang sudah dipetakan secara partisipatif.
4) Masyarakat menjadi lebih mudah untuk merencanakan alokasi ruang dan menentukan bentuk-bentuk kegiatan ekonomi yang akan dikembangkan sesuai dengan ketersediaan sumber daya alam di wilayahnya sebagai keberlanjutan mata-pencaharian mereka yang ber-jangka panjang.
2) Tujuan Khusus
1) Sebagai tindak lanjut dari pelatihan pemetaan partisipatif yang telah dilaksanakan pada 20-25 januari 2009.
2) Sebagai salah satu tahapan dalam membangun resolusi konflik yang terjadi.
3) Sebagai bahan informasi umum atas pembagian batasan-batasan wilayah kelola dan tata guna lahan yang ada.
4) Menjadi pemenuhan kebutuhan peta desa yang standar.
D. Jenis Kegiatan
Pendampingan proses pelaksanaan pemetaan partisipatif di Desa Ujung Jaya, Kec. Sumur-Pandeglang.
E. Indikator Pencapaian Program
1) Ter-petakannya wilayah desa beserta kejelasan batasan-batasannya dengan wilayah desa lain dan wilayah kelola hutan TNUK.
2) Dilaksanakannya pengesahan peta yang telah dibuat oleh tokoh masyarakat, Kantor BPN Pandeglang, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa yang berbatasan, DPRD Pandeglang, Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Balai-TNUK, serta pihak-pihak lain.
3) Tersebarnya informasi mengenai kondisi nyata tata guna lahan, asal-usul sejarah wilayah desa hingga perkembangan mengenai batas-batas desa dengan wilayah kelola pihak lain.
F. Hasil yang Diharapkan
1) Peta yang dibuat secara partisipatif oleh masyarakat dapat menjadi alat acuan dalam menyusun rumusan resolusi konflik oleh Tim penyelesaian konflik yang telah dibentuk atas mediasi oleh Komnas HAM.
2) Peta yang dibuat secara partisipatif oleh masyarakat dapat diakui secara legal/sah oleh pemerintah.
3) Melalui peta yang telah dibuat oleh masyarakat, dapat menjadi acuan dalam perencanaan tata ruang oleh Pemerintah Desa setempat yang dilakukan secara partisipatif.
G. Kelompok Sasaran
1) Pemerintah Desa Ujung Jaya, Kec. Sumur-Pandeglang
2) Tokoh masyarakat dan sesepuh kampung
3) Pemuda Desa Ujung Jaya sebagai tenaga teknis pemetaan
H. Rencana Pemantauan dan Evaluasi
1) Pendampingan dengan melakukan penyuluhan hukum atas kebijakan-kebijakan yang melandasi kegiatan pemetaan yang akan dilakukan oleh masyarakat.
2) Pendampingan dalam musyawarah desa untuk merumuskan batasan-batasan wilayah, luasan dan tata-guna lahan menurut kesejarahan masyarakat dan perkembangan kebijakan serta hasil kesepakatan yang telah diputuskan masyarakat dengan pihak lain mengenai batasan-batasan wilayah kelola masyarakat
3) Pendampingan dalam proses teknis pemetaan dilapangan oleh pemuda desa yang telah mendapatkan pendidikan pemetaan partisipatif
4) Pendampingan dalam proses penggambaran peta.
5) Membantu penggambaran peta dasar yang telah dibuat dalam format computer (melalui program GIS).
I. Rencana Keberlanjutan Program
1) Peta yang telah dibuat di sah-kan melalui Peraturan Desa (Perdes) mengenai tata guna lahan desa.
2) Melakukan pelatihan pemetaan partisipatif di 14 desa lainnya yang berbatasan langsung dengan wilayah hutan TNUK secara bertahap.
J. Waktu Pelaksanaan Program
Pelaksanaan program dimulai dari 6 Februari 2009
K. Daerah Cakupan Program
Wilayah Desa Ujung Jaya, Kec. Sumur-Pandeglang
L. Tenaga Pelaksana
1) 5 orang pendamping dari Perhimpunan Hanjuang Mahardika Nusantara (PHMN) dengan kemampuan pemetaan yang cukup.
2) 3 orang pendamping dari Front Perjuangan Pemuda
M. Organisasi Lain yang Terlibat
1) Front Perjuangan Pemuda
2) Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP)



0 komentar:
Poskan Komentar