3 ORANG PETANI UJUNG KULON
KEMBALI DITANGKAP APARAT
Salam Perjuangan....
17 April 2009 shubuh hari, tepatnya pukul 03.00 WIB tiga (3) orang petani ujung kulon ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Sumur-Pandeglang, Banten. Ketiga anggota Serikat Tani Ujung Kulon (STUK) tersebut berasal dari Kp. Cikawung girang, Desa Ujung Jaya, Sumur-Pandeglang. Penangkapan tersebut atas tuduhan warga menebang kayu di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), padahal menurut warga, kayu yang ditebang berasal dari lahan garapan milik warga yang telah dikelolanya secara turun-temurun. Petani yang ditangkap adalah :
1. SALTA (22 thn)
2. ENDANG (25 thn)
3. RUSMA'IN (29 thn)
Sebelumnya, pada tahun 2006 telah terjadi penembakan oleh petugas Balai-TNUK yang menyebabkan 1 orang petani tewas ditembus peluru aparat diatas tanah kebunnya sendiri. Peristiwa ini lalu menyebabkan "huru-hara", dimana rakyat "mengamuk" dengan membakar pos-pos jaga milik B-TNUK. Sedari peristiwa tersebut dilakukan rentetan penangkapan terhadap petani Ujung Kulon. Konflik agraria yang terjadi di Ujung Kulon dimulai ketika pada tahun 1984 dilakukan perluasan wilayah kawasan hutan yang bersamaan dengan dirubahnya status dari Cagar Alam Ujung Kulon menjadi Taman Nasional Ujung Kulon. Perubahan status yang diikuti dengan perluasan wilayah kawasan hutan TNUK tersebut, menyebabkan beberapa kampung di beberapa desa sekitar kawasan hutan TNUK "berstatus" sebagai wilayah kawasan TNUK. Hunian dan lahan garapan warga (sawah/kebun) menjadi bagian dari kawasan hutan TNUK.
Dari peristiwa-peristiwa tersebut, sebenarnya sudah dilakukan upaya mediasi konflik oleh Komnas HAM, yang diikuti Pemerintah Kabupaten, Balai-TNUK, Pemerintah Desa, Masyarakat Ujung Kulon, Polres dan BPN Pandeglang. Mediasi tersebut merekomendasikan dibentuknya Tim bersama untuk melakukan upaya penyelesaian konflik, yang salah satunya dengan akan dilakukannya pengukuran ulang tapal batas antara kawasan hutan TNUK dengan perkampungan dan lahan garapan warga. Sampai sekarang rekomendasi tersebut belum dijalankan, karena masih menunggu dikeluarkannya SK Bupati Pandeglang perihan Tim Penyelesaian konflik tersebut.
Abah Suhaya, ketua Serikat Tani Ujung Kulon (STUK) menyatakan bahwa, masyarakat ujung kulon yang tergabung dalam STUK akan membela anggotanya yang tidak bersalah tersebut, dan kepada Pemerintah Kabupaten, Balai-TNUK serta Aparat Kepolisian Pandeglang untuk segera membebaskan ketiga warga yang ditangkap. "Masyarakat sudah capek dengan konflik ini, jika tidak juga diselesaikan dan penangkapan-penangkapan warga masih dilakukan, maka ketegangan di Ujung Kulon mungkin saja akan terulang". Beberapa anggota Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI-Pandeglang), saat ini sedang melakukan persiapan dan konsolidasi di Ujung Kulon, pada hari senin besok direncanakan akan digelar unjuk rasa oleh FPPI Pandeglang menuntut dibebaskannya 3 orang petani yang ditangkap.
Demikian Kronologis ini dibuat dengan sebenar-benarnya, untuk kepentingan perjuangan kita bersama dalam mengembalikan Kuasa Rakyat atas tanah, air, udara dan segala sumber penghidupan di bumi nusantara ini. Semoga Allah meridhoi perjuangan ini. Amin...
Eman Sulaeman
Cq: 0812 8935 9092
* Sumber keterangan:
Abah Suhaya (sesepuh Desa Ujung Jaya / Ketua STUK)
Rohman (Ketua RT Kp. Cikawung Girang)
Eman (warga Cikawung girang)
CHRONOLOGICAL ARREST 3 PEASANT IN UJUNG KULON
3 farmers in Ujung Kulon arrested by the police
17 April 2009 in the morning, precisely at 03.00 WIB three (3) farmers in Ujung Kulon arrested by the police officer Sector-Sumur Pandeglang, Banten. The three member Ujung Kulon Peasant Union (STUK) is derived from the Cikawung girang Village, Ujung Jaya, Sumur-Pandeglang District. Arrest on accusations of illegal logging in the area of Ujung Kulon National Park (TNUK), according to the residents, the timber comes from land owned by people have from generation to generation. Farmers who are arrested:
1. SALTA (22)
2. ENDANG (25)
3. RUSMA'IN (29)
Previously, in the year 2006 has been a reprisal by the Ujung Kulon National Park,1 peasant the killed at the over land own garden. killing of farmers by the forest police that lead to riot, people's is burning post guard Ujung Kulon National Park. from this riot was several times against the arrest of farmers in Ujung Kulon.
Agrarian conflict going on in UjungKulon began in 1984 when it made the expansion of forest area of Ujung Kulon National Park, together with the change in the status of a Nature Reserve becoming Ujung Kulon National Park. cause some villages, rice fields and gardens peasants as part of the from forest Ujung Kulon National Park.
actual the conflict mediation efforts have been made by Hanjuang Mahardika (PHMN) together with the Indonesia Human Rights Commission, which was followed also by the Government District, Ujung Kulon National Park, the Village Government, Society Ujung Kulon, Police Resort Pandeglang and National Land Authority. recommendation in mediation conflict is the establishment together team to make the efforts settlement of the conflict, re-measurement border of Ujung Kulon National Park the with settlement and land owned by residents.
Suhaya, the head of Ujung Kulon Peasant Union (STUK) said that, the community in Ujung Kulon will defend members who are not guilty, and to the Government District, Central Ujung Kulon National Park, and police to immediately release the three peasant people the arrested. "People are have tired with this conflict, if we land do not be returned and peasants arrested still happened, the unrest in UjungKulon may be repeated". Some members Hanjuang Mahardika (PHMN) and the Indonesian Front Youth Struggle (FPPI-Pandeglang), are currently being conducted in preparation and consolidation UjungKulon, on Monday will be held planned demonstrations demanding freedom for 3 peasant the arrested.
is this Chronological made with real, for the sake of our struggle. Hopefully, God bless this struggle. Amen ...
Eman Sulaeman
Coordinator


0 komentar:
Poskan Komentar