Selasa, 12 Mei 2009

SURAT TERBUKA

PERMOHONAN DUKUNGAN SOLIDARITAS

Kepada Yth;
Saudara-saudara: LSM / Ormas / OR / OKP
Di –
Tempat


Assalamuallaikum Wr.Wb

Sehubungan dengan masih berkepanjangannya sengketa batas wilayah hutan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dengan lahan garapan / kampung warga Desa Ujung Jaya, Kecamatan Sumur – Pandeglang, maka kami dari Pemerintah Desa Ujung Jaya, Sumur-Pandeglang; Serikat Tani Ujung Kulon; dan KPPR-Ujung Kulon memohon Dukungan solidaritas atas sengketa tersebut.

Sengketa tapal batas wilayah hutan TNUK dengan lahan garapan dan perkampungan warga bermula dari perubahan status hutan lindung Ujung Kulon menjadi Taman Nasional yang diikuti dengan perluasan wilayah TNUK. Perluasan wilayah tersebut berdasar pada SK Menteri Kehutanan No. 96/KPTS/II/1984. Perubahan bentuk pengelolaan kawasan mulai menimbulkan ketegangan. Pengukuhan wilayah taman nasional menjadikan sejumlah desa di Kecamatan Cimanggu dan Sumur masuk pada wilayah kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. Menurut masyarakat Ujung Jaya, seharusnya batas wilayah antara TNUK dengan lahan masyarakat berada di sebelah timur: Cipakis, sebelah barat: Cilintang dan sebelah selatan: Cihujan.

Sejak saat itu, terjadi beberapa kali penangkapan-penangkapan warga dengan tuduhan pengelolaan lahan di wilayah hutan TNUK, bahkan pada tanggal 4 November 2006, terjadi penembakan terhadap salah seorang petani hingga tewas oleh petugas Taman Nasional (semacam Jagawana). Padahal perihal sengketa tersebut telah diadakan upaya mediasi konflik oleh KomnasHAM yang diikuti pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, Masyarakat Ujung Kulon (Desa Ujung Jaya), Polres, dan Balai TNUK. Mediasi tersebut menghasilkan rekomendasi dibentuknya Tim bersama penyelesaian konflik, tetapi sampai saat ini belum ada upaya nyata dari Tim tersebut dalam menyelesaikan konflik sengketa di Ujung Kulon, karena terhambat belum dikeluarkannya SK. Bupati perihal Tim bersama penyelesaian sengketa tersebut.

Dalam hal ini kami dari Pemerintah Desa Ujung Jaya, Sumur-Pandeglang; Serikat Tani Ujung Kulon; dan KPPR-Ujung Kulon , berharap dukungan solidaritasnya dari Saudara-saudara: LSM / Ormas / OR / OKP. Dukungan solidaritas saudara-saudara bisa disampaikan melalui Surat Protes / Surat Dukungan Perjuangan yang ditujukan kepada :

1. Departemen Kehutanan - R I
Alamat Kantor : Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta
Telepon : (021) 573-1820 Fax : (021) 570-0226

2. Pemerintah Propinsi Banten
Jl. Brigjen K.H. Syam'un No. 5, Serang
Telepon: (0254) 200123 Fax: (0254) 200520
Email : gubernur@banten.go.id

3. Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Jl. A. Satriawijaya No. 1, Pandeglang - Banten
Telp. (0254) 201001 Fax. (0254) 20889

4. Polres Pandeglang
Jl. Bhayangkara No. 7 Pandeglang
Telp/Fax : (0253) 201110

5. Balai Taman Nasional Ujung Kulon
Jl. Perintis Kemerdekaan No.51 Kec. Labuan ,Kab. Pandeglang, Provinsi Banten. 42264
Telp. (0253) 801731 Fax. (0253) 804651
Email : balai_tnuk@yahoo.com, ujungkulon@dephut.go.id


Demikian permohonan dukungan solidaritas ini kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Pandeglang, 3 Mei 2009
Atas nama Rakyat Ujung Kulon,

Kepala Desa Ujung Jaya (KAMIRUDIN)

KPPR-Ujung Kulon (EMAN SULAEMAN)

Serikat Tani Ujung Kulon / STUK (ABAH SUHAYA)





* Mohon untuk mengirimkan juga soft copy
surat solidaritas yang telah dikirimkan ke alamat-alamat diatas
via email: eman.sulaeman@rocketmail.com dan hanjuang_mahardika@yahoo.co.id

PHMN - Perhimpunan Hanjuang Mahardika Nusantara -